MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Kantor Imigrasi Mamuju terus mendorong ASN-nya senantiasa memenuhi kewajian dalam pelaporan harta kekayaannya.
Sebagai wujud dari kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), maka dilakukan sosialisasi tentang tata cara pelaporan tersebut.
Sosialisasi LHKPN dan LHKASN pada Kantor Imigrasi Mamuju pun digelar pada Selasa 7 Februari 2023 di ruang rapat Kantor Imigrasi Mamuju.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh ASN Kantor Imigrasi Mamuju mengetahui dan melaksanakan pelaporan harta kekayaan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan pada 20 Februari 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulfikar yang diwakili Kepala Seksi TIKKIM Mohammad Machdi menerangkan, sebagai ASN Kantor Imigrasi harus melaksanakan pelaporan tepat waktu sesuai amanat pemerintah dan wujud tanggung jawab kepada publik. (*)