MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Jelang Pemilu 2024, Kantor Imigrasi Mamuju melaksanakan apel dan pendantanganan ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ikrar ini dilakukan untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas Mamuju, serta menghindarkan konflik kepentingan dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu,
Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulfikar Rasdin juga menyampaikan agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengkampanyekan calon tertentu dan menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. (*)