POLMAN, SULBAR EXPRESS – Oknum Anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Muh Arham yang terjerat kasus narkoba jenis sabu, dinyatakan bebas melalui program asimilasi rumah.
Arham telah menjalani setengah masa hukumannya setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali selama sembilan bulan penjara.
Pasca dinyatakan bebas, Arham telah merencanakan melakukan reses pertama di tahun ini untuk menyerap aspirasi konstituennya.
“Rencananya Arham melakukan reses dalam waktu dekat ini. Saya tidak tahu kapan jadwal pastinya. Tahun lalu dia hanya dua kali reses, karena tersandung kasus pidana narkotika,” ujar Kabag Risalah dan Reses Sekretariat DPRD Polman Imran Amrullah, melalui telepon, Sabtu 18 Pebruari 2023.
Imran menjelaskan, anggota DPRD Polman memiliki kuota reses tiga sampai empat kali setahun. Sekali reses anggarannya mencapai Rp 60 jutaan, dana tersebut sebagian terserap untuk membayar imbalan jasa peserta reses senilai Rp 50.000.
“Kalau Arham itu dia reses juga berdasarkan hak-haknya sebagai anggota DPRD Polman, karena masih sah sebagai anggota DPRD sampai sekarang ini. Karena usulan pemberhentian Arham kan masih berproses, urusannya pimpinan DPRD dengan Sekwan itu,” bebernya.
Terpisah, Sekretaris DPRD Polman Andi Mahadiana Jabbar membenarkan bahwa Arham telah datang menemuinya di kantor DPRD pada Jumat 10 Februari, dua pekan lalu. Ia datang ditemani ayahnya untuk melaporkan rencana agenda resesnya.
“Awalnya saya kaget melihat Arham datang ditemani bapaknya ke kantor, karena saya sudah memproses surat pemberhentian sementaranya sebagai anggota dewan. Saat itu saya bilang ke dia sudah lepas ya, dia jawab sudah ada surat dari Bapas. Menurut dia parpolnya menyuruh dia masuk berkantor dulu, jadi saya jawab okelah kalau memang sudah disuruh masuk,” terangnya saat ditemui di taman aspirasi kantor DPRD Polman, Jumat 17 Pebruari 2023.
Kendati demikian, Mahadiana mengaku telah menjelaskan ke Arham untuk menunda melakukan reses dulu, sebab ia sudah memproses surat pemberhentian sementaranya sebagai anggota dewan.
“Kalau dia tidak terbukti. dia bisa dinormalkan, tapi kenyataannya dia terbukti. Kita kan ada aturan tatib DPRD Nomor 188, saya bukakan aturannya ini di tatib, tapi katanya ini permintaan konstituennya, kita tidak enaklah kalau melarang, kalau dia keluar daerah kan harus ada izin tertulis dari Bapas,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Nasdem Polman Syarifuddin mengaku baru mengetahui bila Arham telah bebas melalui program asimilasi rumah.
Namun, kata dia, salinan surat putusan dari pengadilan yang inkrah soal kasus narkoba yang menjerat Arham telah dilayangkan ke DPW Nasdem Sulbar.
“Yang namanya narkoba kami di partai Nasdem tidak ada toleransi siapa pun,” tegasnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Abdul Waris juga membenarkan jika anggota DPRD Polman Muh Arham telah bebas melalui jalur asimilasi rumah. Namun Arham masih harus wajib lapor ke kantor Badan Pemasyarakatan (Bapas) Polewali.
“Dia telah menjalani setengah hukumannya, tapi Bapas yang melakukan pendampingan ke dia. Di Lapas ini Arham sudah dibina lima bulanan,” pungkasnya.
Dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Polewali putusan kasus perkara nomor 303/Pid.Sus/2022 PN Pol menyatakan bahwa terdakwa Muh. Arham alias Arham bin Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan. (*)