MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pendaftaran Calon Anggota KPU Sulbar telah tuntas. Dipadati para komisioner KPU provinsi maupun kabupaten.
Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Sulbar periode 2023-2028 kini menjalankan tahapan validasi berkas pelamar yang masuk.
Tercatat 155 pendaftar melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). Dari jumlah ini, hanya 62 orang yang telah menyerahkan berkas fisik ke sekretariat Timsel di Mamuju.
“Kami melihat adanya antusiasme yang baik dari para calon. Total Pendaftar di Siakba ada 155 orang, terdiri dari 125 laki-laki dan 30 perempuan,” kata Ketua Timsel, Amiruddin Pabbu, Rabu 22 Februari 2023.
Pendaftaran dan penyerahan berkas di sekretariat Timsel berakhir kemarin, pukul 23.59 Wita. Melihat jumlah peminat, Timsel tidak melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
“Total pendaftar yang sudah mengirim berkas di Siakba sebanyak 65 orang. Tetapi yang menyetor berkas fisik sebanyak 62 Orang, terdiri Dari 53 Laki-laki dan 9 Perempuan,” papar Amiruddin.
Selanjutnya, Timsel akan melakukan verifikasi faktual data kependudukan, strata pendidikan, keterlibatan dalam kepemiluan, karya ilmiah para calon komisioner yang telah menyerahkan berkas pendaftaran.
Amiruddin menerangkan, Juknis seleksi mengharuskan adanya validasi ijazah,, sertifikat kepemiluan baik dari tingkat provinsi, kabupaten, PPK sampai dengan kelurahan atau PPS.
“Penentuannya tanggal 1-2 Maret. Timsel akan mengadakan validasi dokumen 22 sampai 28 Februari,” tegas dia.
Diketahui, Akhir Masa Jabatan (AMJ) komisioner KPU Sulbar, terjadwal pada akhir Mei 2023. Empat incumbent. Diantaranya Rustang, Said Usman Umar, Farhanuddin, Sukmawati M. Sila.
Timsel memastikan akan bersikap objektif kepada semua pendaftar dalam menjalankan proses verifikasi.
Anggota Timsel, Robert Patannang Borrong menyampaikan, untuk perpanjangan masa pendaftaran tidak akan dilakukan, karena telah melebihi jumlah syarat yang ditentukan.
“Semua yang lolos ini masih akan dirangking nilainya, 50 pendaftar saja. Yang lain itu gugur dengan sendirinya jika nilainya tidak mencukupi atau mencukupi tapi di bawah yang lain,” tandasnya. (idr/chm)