PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Polres Pasangkayu melalui Unit Reskrim Polsek Sarudu telah menangkap pelaku penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penangkapan itu terjadi di Desa Bulumario Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu, pada Minggu sore, 5 Maret 2023.
“Pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolsek Sarudu Iptu Usman.
Keterangan yang diperoleh, pelaku inisial BD (63) warga Kecamatan Dapurang, melakukan penikaman kepada korban inisial Z (52) dikarenakan sakit hati, lantaran korban sering menyinggung perasaan pelaku dengan kalimat yang tidak menyenangkan. Dan juga korban sering kali buang angin di dekatnya.
“Saat ini sudah ada keterangan dari pelaku. Alasan melakukan penikaman yang mengakibatkan korban jiwa, yakni tersinggung karena korban kerap melakukan hal-hal yang tidak sopan ke pelaku. Termasuk korban seringkali buang angin di dekat pelaku,” jelas Kapolsek Sarudu, Senin 6 Maret 2023.
Adapun kronologis kejadiannya, korban dan pelaku sempat duduk bersama di rumah korban. Setelah itu keduanya berkunjung ke rumah salah satu warga, Mas Imran (55), yang tidak jauh dari rumah korban.
Sesampainya di rumah Imran, korban bersama pelaku cerita sambil berdiri. Namun Imran tidak terlalu mengerti karena antara korban dan tersangka menggunakan bahasa daerah (Mandar).
Berselang 15 menit, korban bersama pelaku minta pamit kepada Mas Imran, kemudian bersama-sama jalan keluar ke pinggir jalan depan rumah Imran.
Setelah sampai di pinggir jalan, keduanya berhenti sambil mengobrol dan tak lama kemudian terdengar suara teriakan korban dengan nada meminta tolong. Tetapi sudah dalam posisi terbaring di jalan. Sedangkan pelaku langsung mengambil kendaraan dan melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian, warga berdatangan lansung menolong korban dan melarikannya kepl Puskesmas dengan menggunakan roda dua.
“Untuk sementara itu pernyataan dari kami sebagai pihak kepolisian. Adapun nantinya hasil perkembangan kasusnya, akan kami sampaikan lagi,” jelas Kapolsek.
Di tempat terpisah, Kapolres Pasangkayu AKBP Chandra Kurnia menambahkan, kasus penikaman yang mengakibatkan korban jiwa di Kecamatan Sarudu ini, sudah ditangani. Untuk itu ia meminta warga tidak terprovokasi, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
“Kami meminta kepada warga, untuk tidak terprovokasi. Kasus ini saya pastikan ditangani dengan profesional berdasarkan hukum yang berlaku. Percayakan kepada kami,” pinta Kapolres alumni Akpol 2002 ini. (ndi)