DKP Sulbar Janji Tuntaskan Sengkarut Perizinan Nelayan Kecil

  • Bagikan
Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Sulbar saat melakukan pemeriksaan dokumen nelayan di pesisir wilayah Mamuju.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Perizinan bagi nelayan tangkap masih menjadi problem serius bagi pemerintah Sulbar. Salah satunya pengurusan izin kapal. Dikeluhkan oleh banyak nelayan hingga legislator Sulbar.

Begitu diungkap Ketua DPRD Sulbar, Sitti Suraidah Suhardi yang mengaku mendapat keluhan itu saat menerima aspirasi para nelayan. Dia pun meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menyikapi permasalahan tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar, Khaeruddin Anas mengakui adanya persoalan dalam mekanisme penerbitan izin penangkatan ikan di daerah. Menyulitkan nelayan kecil pemilik kapal berukuran kurang dari 5 GT (Gross Tonnage).

“Karena yang bisa itu 6 GT ke atas. Sementara yang 5 GT kebawah itu semua by sistem, perizinannya dan itu ada di DPMPTSP,” kata Khaeruddin Anas, Selasa 7 Maret 2023.

Dijelaskan bahwa pendaftaran melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus melalui Online Single Submission (OSS). Sementara dalam sistem tersebut tidak terdapat menu untuk volume kapal 5 GT ke bawah.

“Yang sulit didapatkan nelayan itu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), untuk 5 GT ke bawah. Itu yang sulit. Semua pengurusan itu bukan lagi manual,” ungkap Khaeruddin.

Terkait persoalan ini DKP Sulbar kemudian mengagendakan untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait agar segera mendapat alternatif jalan keluar.

“Kita baru ingin komunikasikan dengan kementerian. Kita upayakan agar di sistem itu bisa segera selesai,” terang Khaeruddin.

Hal itu menjadi perhatian serius lantaran jumlah nelayan yang terkendala dengan pengurusan izin tidaklah sedikit. Mencapai ribuan.

“Kita juga segera menggelar pertemuan bersama seluruh dinas kelautan dan perikanan di daerah untuk menyatukan persepsi terkait berbagai persoalan yang dihadapi para nelayan yang ada di Sulbar,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) 17/2008 tentang Pelayaran dan UU 45/2009 tentang Perikanan mewajibkan kapal yang berlayar memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Sementara syarat penerbitan SPB atau port clearance membutuhkan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 3/Permen-KP/2013 dan Permenhub 82/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sulbar membeberkan banyaknya keluhan nelayan terkait izin penangkapan ikan.

“Diharapkan OPD bersangkutan bisa memfasilitasi apa yang menjadi kendala nelayan ini, ini tentu menjadi perhatian kami karena ini banyak dikeluhkan masyarakat nelayan,” ujar Suraidah, belum lama ini.

Dijelaskan, pengurusan izin kapal di atas 5 GT (Gross Tonnage) sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hanya saja, dalam proses pengurusannya membuat nelayan jenuh. Harus menunggu sampai berbulan-bulan.

Alhasil, tidak sedikit nelayan saat ini memilih ke daerah lain untuk mendapatkan atau mengurus izin melaut. (idr/chm)

  • Bagikan