MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemerintah Daerah Sulbar kini menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perumda Sebuku Energi Malaqbi. Salah satu poin yang bakal berubah, terkait pengelolaan Participating Interest (PI) ke kabupaten, diusul dihilangkan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna dewan yang mengagendakan pandangan Fraksi-fraksi terhadap penjelasan gubernur atas draft revisi Perda 1/2018. Bergulir di ruang paripurna DPRD Sulbar, Selasa 7 Maret 2023.
Fraksi Partai NasDem menyatakan setuju dengan usulan penyegaran regulasi Tentang Perumda Sulbar Energi Malaqbi yang memang harus lebih adaptif. Selain itu, dinilai penting sebagai upaya mendorong peningkatan pendapatan daerah. Karenanya, layak dipercepat.
Hanya saja, Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Muhammd Jayadi berpandangan masih ada yang perlu diperjelas dalam dokumen usulan itu. Utamanya terkait komitmen awal mengenai pembagian PI ke kabupaten yang tertuang dalam pasal 54.
“Seperti di Pasal 54, dimana usulannya pasal itu akan dihapus atau diganti. Pertanyaannya kenapa harus diganti? Sebab dalam pasal itu dijelaskan bahwa sebagian PI yang diterima pemerintah akan dibagi kepada pemerintah kabupaten secara proporsional,” beber Jayadi.
Dalam paripurna yang pimpin Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, ia berharap mendapat penjelasan rasional dari eksekutif maupun dari pihak Perusda terkait PI yang telah disepekati akan terbagi ke kabupaten.
Diketahui, Perda 1/ 2018 Tentang Perusda Sebuku Eenergi Malaqbi dalam Pasal 54 yang mengatur soal PI menyebutkan; ayat (1) Sebagian PI yang diterima Pemerintah Daerah akan dibagi kepada Pemerintah Kabupaten secara proporsional; kemudian (2) Pembagian PI kepada Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
Sebelumnya dalam penjelasan gubernur yang sampaikan Asisten I Pemprov Sulbar, Herdin Ismail mengatakan bahwa pada 2018, Pemprov Sulbar bersama DPRD telah menyetujui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sebuku Energi Malaqbi, yang ditetapkan dengan Perda 1 Tahun 2018.
“Raperda ini merupakan kebijakan yang sangat penting untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat, karena akan mengatur sektor penerimaan daerah melalui Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi,” kata Herdin Ismail, Senin 6 Maret 2023.
Ia mengatakan, dengan adanya penjelasan Perda ini kiranya dapat dijadikan bahan pembahasan baik dalam Rapat-rapat Fraksi maupun Rapat-rapat Pansus.
“Kami berharap, proses pembahasan dan penetapannya dapat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama,” ujarnya.
Sorotan Fraksi
Perumda Sulbar Energi Malaqbi sebelumnya telah berhasil meraih Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) Sebuku. Namun kini Pemprov akan melakukan perombakan di internal Perumda melalui revisi Perda terkait.
Dalam rapat paripurna itu berbagai pasal akan dirombak, dengan dasar peraturan perundang-undangan saat ini telah berkembang.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat Firman Argo, salah satu poin yang diajukan agar direvisi adalah jabatan dewan pengawas dan anggota direksi yang termuat dalam BAB VI Bagian Kesatu Pasal 9 dan penambahan pasal terkait perekrutan pegawai Perumda Sulbar Energi Malaqbi. Termasuk masa jabatan perumda dari empat tahun menjadi lima tahun.
“Pengajuan perda ini kita memahami karena ada penyesuaian peraturan perundang-undangan, tapi kami ingin penjelasan sehingga harus dilakukan perubahan. Kalau mengenai dewan pengawas dan direksi tentunya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang akan diatur dalam Perda ini,” kata Firman Argo.
Fraksinya secara umum menyetujui dan sepakat terkait rencana perubahan perda tersebut agar bisa dibahas lebih lanjut. Sebab, PI senilai USD 1,5 juta atau Rp 23,4 miliar diyakini dapat menjadi pendapatan baru daerah ini.
“Tapi penting kita tahu plan bisnis yang akan dilakukan dan apa yang menjadi target dalam pengelolaan PI ini,” tegas dia.
Sementara Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Itol Saipul Tonra menilai usulan Pemprov Sulbar untuk merevisi Perda tersebut justru mengurangi eksistensi Perumda Sulbar Energi Malaqbi.
“Usulan perubahan masa jabatan dari empat menjadi lima tahun seperti dalam Pasal 37 Perda Nomor 1 Tahun 2018, tidak efektif. Karena efektivitas kerja tidak diukur atas lama pengabdian, melainkan kemampuan kinerja tahunan,” tuturnya.
Sementara, Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Sulbar, Muslim Fattah justru mempertanyakan mengapa PI baru diterima tahun ini. Sementara eksplorasi minyak dan gas (migas) di WK Sebuku sudah berlangsung lama.
Pada Paripurna kemarin, Ketua DPRD Sulbar Siti Suraidah Suhardi berharap agar proses pembahasan dapat berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. (idr/chm)