MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pengisian pejabat defenitif kepala Disdikbud, Disnaker, serta Kepala DMP-PTSP Sulbar masih berproses. Terbuka opsi perpanjangan pendaftaran.
Hal tersebut disampaikan Sekpov Sulbar, Muhammad Idris DP menyikapi hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel) pengisian pimpinan utama Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar.
Kemarin, Pansel merampungkan tahap pendaftaran lelang untuk tiga jabatan pimpinan tinggi pratama Pemprov Sulbar tersebut. Berakhir Selasa 14 Maret 2023, pukul 23:59 Wita.
Menurut Idris, para pendaftar akan mengikuti tahapan seleksi administrasi pada Rabu-Kamis 15-16 Maret dan pengumuman hasil administrasi pada Jumat 17 Maret. Hanya saja, ia belum mengetahui berapa jumlah pendaftar, hingga siang kemarin.
“Kalau hanya tiga orang yang mendaftar itu sedikit sekali, tapi secara resmi belum ada saya terima. Kemungkinan tidak ada perpanjangan pendaftaran. Kalau memang hanya tiga, kita akan lakukan perpanjangan. Karena tidak boleh cuman tiga,” terang Idris, kemarin.
Rangkaian seleksi, kata Sekprov, tidak berbeda dengan perekrutan pejabat struktural lainnya. Peserta akan menjalani tes manajerial dan assesmen yang akan dilakukan oleh Tim yang terdiri dari Sekprov Sulbar, Tenaga Ahli Gubernur, Staf Ahli Kemenpan-RB, Dekan Fakultas Hukum Unhas dan akademisi Universitas Syarif Hidayatullah.
Tiga OPD yang masih diisi pelaksana tugas (plt) adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP) Provinsi Sulbar.
Seleksi terbuka termuat dalam Pengumuman Nomor: 02/II/PANSEL-JPT/2023 tentang Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di tiga OPD lingkup Pemprov Sulbar.
Ketua Pansel, Herman dalam suratnya menyampaikan tahapan pengisian JPT Pratama di lingkup Pemprov Sulbar sudah sesuai amanat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Menurutnya, selain ASN, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar, seperti menduduki pangkat satu tingkat di bawah jenjang pangkat yang ditentukan, memiliki jabatan dalam bidang tugas terkait secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.
“Dalam proses seleksi tidak dipungut biaya apapun,” tandasnya. (idr/chm)