POLMAN, SULBAR EXPRESS – Sekprov Sulbar Muhammad Idris menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 Kabupaten Polewali Mandar (Polman), di Aula Kantor Bupati Polman, Rabu 5 April 2023.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris mengatakan, salah satu ukuran terbaik dalam penyelenggaraan Musrenbang adalah semakin berkualitas.
“Kami dari provinsi sepakat, kabupaten memang harus semakin bisa memastikan bahwa rumusan-rumusan RKPD dari tahun ke tahun harus semakin berkualitas,” tandas Idris
Menurut Idris, ukuran kualitas sebuah RKPD yaitu, kepatuhan asas dari adanya kebijakan nasional yang menjadi rujukan bagi semua daerah untuk merumuskan kebijakan daerah.
“Adanya komitmen sinkronisasi penyelenggaraan pemerintahan termasuk juga sinkronisasi perencanaan. Jadi rujukan sinkronisasi itu adalah seberapa kuat Polewali Mandar menerjemahkan apa yang menjadi kebijakan nasional,” ujar Idris.
Sehubungan hal tersebut, Idris menekankan beberapa hal, yaitu pertama menindaklanjuti delapan arahan Presiden RI yang menjadi kebijakan nasional yang harus mendapat perhatian dari kepala daerah, dua diantaranya adalah menurunkan kemiskinan ekstrem dan angka stunting.
Disampaikan, estimasi persentase penduduk miskin ekstrem menurut provinsi tahun 2022, di Sulbar terdapat 2,94 persen masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem.
“Persentase penduduk miskin di Sulbar Tahun 2022 adalah 11,92 persen (169,26 ribu jiwa) dan masuk dalam kategori penduduk miskin eksrem sebanyak 2,94 persen (41.406 jiwa),” bebernya
Untuk kondisi prevalensi stunting tingkat nasional 2021-2022. Proporsi stunting per provinsi (SSGI, 2021) angka stunting di Sulbar 33,8.
Sedangkan proporsi stunting per provinsi (SSGI, 2022) angka stunting di Sulbar 35,0, mengalami peningkatan 1,2 persen.
“Berdasarkan data SSGI 2021-2022 Sulbar selalu berapa pada posisi kedua nasional paling tinggi angka stunting setelah NTT,” ungkapnya
Hal kedua yang ditekankan adalah, RKPD Tahun 2024 harus dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan daerah, dengan memperhatikan isu-isu strategis yang saat ini tengah berkembang.
Ketiga, perencanaan pembangunan berbasis pada data yang valid harus dioptimalkan, untuk efektifitas pencapaian pembangunan tepat sasaran.
Keempat, mengenai kebijakan pemerintah pusat melalui PMK 212 Tahun 2022 terkait ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya.
Idris mengatakan, dalam hal ini pemerintah daerah diminta untuk fokus dalam penyediaan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat, khususnya pada bidang urusan pendidikan dan kesehatan, serta infrastruktur. (*)