MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik menyampaikan, proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) lingkup Pemprov Sulbqr sudah dapat diproses
“TPP sudah bisa dicairkan sejak Kamis 13 April,” ujar Akmal Malik.
Akmal Malik berharap dengan TPP tersebut dapat meningkatkan kinerja ASN.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Amujib menjelaskan, ketentuan mengenai TPP diatur dengan Pergub Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri tertanggal 12 April 2023. Sehingga dengan ditetapkannya pergub ini, maka OPD sudah bisa mengajukan pencairan TPP untuk tiga bulan (Januari sampai Maret 2023).
Pengajuan pencairan TPP tersebut dilakukan dengan melampirkan persyaratan berupa Rekomendasi e-kinerja dan Absen Pegawai setiap OPD. Dan TPP THR 50 persen juga sudah bisa diajukan pencairannya ke BPKPD.
“Alhamdulillah berkah Ramadan, TPP sudah bisa dicairkan sejak 13 April. OPD yang mengajukan Kamis 13 April akan diproses hari ini ,” kata Amujib.
Untuk pembayaran TPP sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap OPD harus melengkapi persyaratan berupa Rekomendasi dari BKD, karena pembayaran TPP setiap bulan itu dinilai berdasarkan Produktivitas Kerja dan Disiplin Kerja kecuali terhadap PNS yang memiliki jabatan tertentu dengan hari dan jam kerja khusus sesuai ketentuan.
Pembayaran TPP tetap memperhitungkan tingkat kehadiran PNS. Apabila kurang disiplin atau tidak hadir tepat waktu maka dilakukan pemotongan.
Alokasi anggaran TPP per bulan Rp 9,7 miliar dengan jumlah penerima 3.507 pegawai. “Kami berharap TPP ini bisa dibayarkan seluruhnya paling lambat sebelum cuti bersama hari raya.
Untuk pembayaran THR sendiri telah selesai dicairkan sebesar Rp 27 miliar kepada 5.512 PNS dan 712 PPPK,” ucap Amujib.
Selain pencairan TPP, Bendahara BPKPD Sulbar Nurhayati menyampaikan, tahun ini PNS Guru dan PPPK Guru juga dapat menerima THR TPG 50 persen setelah dananya ditransfer dari Rekening Kas Negara.
“Kami dari komunitas bendahara OPD sangat berterimakasih kepada Bapak Penjabat Gubernur atas arahan dan kebijakan pemberian TPP tahun ini serta koordinasi yang terbangun antar BPKPD dan Tim Penyusun Pergub, Alhamdulillah hari ini TPP sdh dibayarkan,” ujar Nurhayati.
Bendahara Dinas Kominfo Sulbar, Yerianto juga mengapresiasi dengan pencairan TPP.
“Terimakasih kepada Penjabat Gubernur Sulbar atas perhatiannya terhadap ASN Pemprov sehingga pencairan TPP sudah bisa dilakukan. Kami sebagai ASN memang sangat menunggu kabar gembira ini,” kata Yerianto. (*)