MAMASA, SULBAR EXPRESS – Terjadi kasus pencabulan anak di Kabupaten Mamasa, Sulbar. Polres Mamasa pun mengungkap kasus ini, Selasa 25 April 2023.
Kejadian tersebut bermula ketika seorang kakek berinisial BK (50 tahun) di Kabupaten Mamasa ditangkap Satreskrim Polres Mamasa karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah cucunya sendiri.
BK di tangkap Polisi usai dilaporkan oleh warga Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, telah melakukan aksi tak terpuji kepada anak yang masih di bawah umur, Jumat 20 April 2023.
Bukan hanya satu, melainkan ada tiga korban yang merupakan anak di bawah berumur dan tak lain cucunya sendiri yaitu CH (7 tahun), AN (6 tahun) dan DN (12 tahun).
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring Melalui Kbo Reskrim Ipda Jhon Frenklin menjelaskanz sampai sekarang korbannya ada tiga yang melapor ke Polres. “Namun kami masih tetap melakukan pendalaman atas kasus tersebut,” ucap Jhon.
Ipda Jhon Frenklin menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban yang berusia 6 tahun dicabuli pelaku pada Desember tahun lalu saat perayaan natal di salah satu gereja di Kecamatan Balla.
Dimana saat itu korban kebetulan ke luar dari gedung dan dilihat oleh pelaku, kemudian saat itu pelaku membujuk dan membawa ke samping gereja, lalu memegang bagian vital korban dan diiming-imingi akan diberikan uang.
Namun aksi pelaku ketahuan saat orangtua korban mendapati anaknya memperbaiki celana dalamnya.
Dan pada April, saat anak yang berusia 12 tahun yang tak lain adalah cucunya juga yang dititipkan ibunya ke rumah kakeknya.
Saat malamz ketika orang di rumah tersebut terlelap tidur, pelaku melakukan aksinya lagi dengan meraba-raba bagian sensitif korban. Karena tak terima, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Lanjut lagi dijelaskan Jhon Frenklin, kasus ini sudah ditangani tokoh adat, namun karena kejadiannya terulang akhirnya warga melaporkan ke pihak kepolisian.
“Karena kejadian itu terulang lagi kepada anak usia 12 tahun akhirnya di laporkan. Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Sementara korban masih di lakukan pemeriksaan,” tutupnya.
Pasal yang dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 pasal 78d UU No 17 tahun 2016. (*)