MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Kabupaten Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu telah memilih 10 peserta terbaik masing-masing kabupaten.
Mereka berhak menjalani tahapan akhir, fit and propert test atau uji kelayakan dan kepatutan. Jadwalnya, masih menunggu keputusan dari KPU RI.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Empat Kabupaten di Sulbar Atjo Taufik Arsa menerangkan, penetapan 10 nama untuk masing-masing kabupaten merupakan hasil penyaringan akhir di tingkat timsel, melalui tes kesehatan dan wawancara. Menjadi tugas terakhir pihaknya.
“Kami secara tahapan sudah selesai, otomatis tugas dan tanggung jawab kami sudah selesai. Tersisa KPU RI yang menentukan untuk fit and proper test,” ujarnya di Mamuju, Selasa 25 April 2023.
Atjo yang akrab disapa Copik menekankan, Timsel akan segera menyetor 40 nama calon komisioner KPU periode 2023-2028 untuk 4 kabupaten ke KPU RI.
“Nanti akan ditentukan lima nama di masing-masing kabupaten. Kami akan bawa hasilnya (40 nama, red) ke KPU RI. Namun kami sudah mengirim nama-nama itu lewat email berkasnya, sisa fisiknya mau dibawa ke Jakarta sekira tanggal 29 atau 30 April,” kata dia.
Copik menambahkan, pihaknya kini menunggu tahapan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU RI.
“Untuk fit and proper test itu menunggu jadwal dari KPU RI, karena itu tidak masuk dalam jadwal tahapan kami, itu keputusan KPU RI. Nanti akan kami sampaikan ketika jadwal sudah ada,” jelasnya.
Copik bersyukur, dalam melaksanakan tugas pihaknya telah menjalankan sesuai mekanisme dan petunjuk teknis, sehingga jika terdapat peserta yang tidak puas atas putusan yang telah ditetapkan maka pihaknya menyerahkan ke KPU RI.
“kita serahkan ke KPU RI, karena tugas kami sudah selesai,” tegas Copik.
Anggota Timsel lainnya, Abdul Latief menambahkan, seluruh tahapan dapat selesai dengan lancar. Ia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan para pihak terkait selama pelaksanaan seleksi di daerah.
“Untuk putusan lima nama nantinya akan ditetapkan oleh KPU RI. Seluruh tahapan telah kami laksanakan selanjutnya itu KPU RI yang menentukan,” tandasnya. (idr/chm)