MAMUJU, SULBAR EXPRESS –Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPNPN Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju mengikuti Webinar Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi pada Layanan Keimigrasian di ruang kerja masing-masing, Kamis 11 Mei 2023.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Parlindungan menyampaikan, perlindungan data pribadi merupakan Hak Asasi Manusia yang tidak boleh simpangi oleh siapapun. Apalagi setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, maka semua pihak harus tunduk dan taat pada ketentuan yang ada.
“Tujuan kegiatan ini adalah menyebarluaskan hasil analisis strategi kebijakan kepada pemangku kepentingan sehingga dapat menjadi rekomendasi dalam pembuatan kebiajakan perlindungan data pribadi dalam layanan keimigrasian, kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting yang diikuti oleh ASN Kementerian Hukum dan HAM RI, Taruna/i Politeknik Imigrasi, Akademisi, Praktisi Hukum, Mahasiswa dan masyarakat umum,” terang Parlindungan.
Dalam kegiatan ini hadir sebagai Narasumber Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian Agato PP Simamora, Dosen Bidang Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Barat Dian Fitri Sabrina dan Ardyan Gilang Ramadhan Analis Kebijakan Pertama pada Badan Strategi Kebijakan pada Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM.
Turut hadir Kepala Badan Strategi Kebijakan pada Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM pada Badan Strategis Kebijakan Hukum dan HAM RI, R Natanegara Kartika Purnama, menjelaskan, Badan Strategi Kebijakan mempunyai peran yang sangat penting menjadi pusat evaluasi pelaksanaan kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM RI, salah satunya dalam pelaksanaan kegiatan Webinar Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi pada layanan Keimigrasian.
Sesi Materi pertama disampaikan oleh Ardyan Gilang Ramadhan Analis Kebijakan Pertama pada Badan Strategi Kebijakan pada Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM menyampaikan terkait Perlindungan data pribadi pada Layanan Keimigrasian kemudian dilanjutkan Materi oleh Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian Agato PP Simamora menyampaikan materi terkait Implementasi Kebijakan Perlindungan Data Pribadi pada layanan Keimigrasian dan materi terakhir disampaikan oleh Dosen Bidang Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Barat Dr. Dian Fitri Sabrina terkait Aspek Hukum Perlindungan data Pribadi Penerima Layanan Publik. (*)