POLMAN, SULBAR EXPRESS – Perkara Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman, persidangannya berlanjut. Itu berdasarka putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Polewali pada Selasa 9 Mei 2023 yang menolak eksepsi tergugat.
Amar putusan sela PN Polewali yang dirilis melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yaitu menolak eksepsi tergugat, menyatakan PN Polewali berwenang mengadili perkara ini, memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan persidangan serta menangguhkan biaya persidangan sampai putusan berakhir.
Penggugat dalam perkara ini Mahmud merasa bersyukur dengan hasil putusan sela PN Polewali. Menurutnya, gugatannya ke PN Polewali dibangun atas dasar keadilan dan kemanusiaan demi mencegah pencemaran lingkungan di kampung halamannya di Binuang.
“Alhamdulillah eksepsi tergugat ditolak, saya akan perjuangkan keadilan dan kebenaran pada perkara ini. Meskipun Pemkab Polman menyiapkan 100 pengacara, saya siap hadapi untuk menggali fakta hukum pada perkara ini,” jelasnya, Rabu 10 Mei 2023.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Hukum Pemkab Polman Surahman menyatakan kesiapannya mengikuti tahapan persidangan selanjutnya. Namun ia belum bisa memastikan apakah tergugat bakal menghadiri atau diwakili kuasa hukum.
“Kita akan ikuti tahapannya, tapi kami belum memastikan apakah tergugat menghadiri sidang selanjutnya atau diwakili kuasa hukumnya,” terangnya melalui telepon, Rabu 10 Mei 2023.
Menurut Surahman, Pemkab Polman memiliki delapan kuasa hukum atau pengacara. Mereka akan bekerja secara tim demi memenangkan klien pada perkara ini. “Ada delapan orang pengacara Pemkab, mereka akan bekerja secara tim, posisi mereka sama, karena tidak ada ketua tim,” ujarnya.
Penggugat, Mahmud, memasukkan gugatannya ke PN Polewali pada Februari lalu. Hal itu terkait kasus TPS di Kecamatan Binuang yang menurutnya mencemari lingkungan.
Tak tanggung-tanggung Mahmud menggugat Bupati Polman, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Camat Binuang dan Lurah Ammassangan. (ali)