POLMAN, SULBAR EXPRESS – Seorang kakek berinisial T (62) di Kabupaten Polman, Sulbar, diringkus polisi. Itu karena tindakan bejatnya melecehkan sorang bocah usia 13 tahun.
“Jadi memang benar, telah kami amankan pria berinisial T yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” kata Kapolsek Alu AKP Andi Radi, Selasa 15 Mei 2023.
Andi Radi membeberkan jika pelaku melancarkan aksinya di rumahnya di Kecamatan Alu, Polman. Setelah ada laporan dari keluarga korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman, pelaku kemudian ditangkap pada Selasa 10 Mei 2023.
“Kami membantu mengamankan atas permintaan Unit PPA Polres Polman. Setelah dipanggil ke polsek dan kami mintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Andi Radi.
Andi Radi menuturkan pelaku melakukan pelecehan dengan meraba organ kewanitaan korban dengan alasan pengobatan. Saat itu, korban datang ke rumah pelaku.
Pelaku telah ditahan di Polres Polman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini pun ditangani unit PPA Polres Polman. (*)