KPU Mulai Verifikasi Berkas Bacaleg, Bawaslu Sulbar Minta Akses ke Silon

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulbar saat memeriksa berkas bacaleg Parpol di KPU Sulbar, Minggu 14 Mei 2023. Seluruh Parpol peserta Pemilu telah melakukan pendaftaran.

MAMUJU, SULBAR EXPREES – Sistem Informasi Pencalonan atau Silon jadi perhatian Bawaslu. Akses secara utuh ke sistem tersebut diperlukan guna menekan potensi masalah.

Ketua Bawaslu Sulbar Fitrinela Patonangi meminta agar pihaknya juga dapat melakukan penelusura ke dalam Silon KPU, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Berharap akses penuh bagi pengawas pemilu baik di provinsi dan Bawaslu kabupaten dalam aplikasi Silon agar muda bagi kami juga mengawasi dalam verifikasi administrasi yang dimulai hari ini,” ucap Fitrinela, kemarin.

Menurut dia, proses pemeriksaan kini sangat berbeda. Verifikasi di tahun sebelumnya dilakukan secara manual, sedang saat ini harus lewat Silon.

“Sampai sekarang Bawaslu hanya diberikan sebagai viewers saja. Padahal itulah objek yang mesti diawasi agar segala potensi dugaan pelanggaran administrasi dan bahkan sejak awal bisa meminimalisir potensi sengketa,” jelasnya.

Fitrinela melanjutkan, meski akses yang diberikan dapat dilakukan jika telah menyurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten, hanya saja tampilan fitur tersebut berbeda untuk admin Bawaslu dan KPU.

“Tetapi tetap kami akan melakukan pengawasan melekat dengan mendatangi KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kami akan mengeluarkan surat imbauan,” tandasnya.

Komisioner KPU Sulbar Farhanuddin menjelaskan pihaknya selalu berupaya melibatkan Bawaslu dalam setiap tahapan. Termasuk soal aplikasi Silon yang tidak sepenuhnya diakses oleh Bawaslu.

“Di Silon kan memuat data pribadi, sehingga kami tidak berani memberikan aksesnya. Tetapi kalau mau melihat itu kami berikan,” kata Farhanuddin.

Diketahui, KPU Sulbar telah menerima berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Verifikasi pun mulai dilakukan.

KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian dokumen Bacaleg, pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen.

Menurut Farhanuddin, jika masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, partai politik akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.

“Jangan sampai ada caleg yang didaftarkan dua kali, misalnya didaftarkan di Mamuju dan Majene, termasuk ijazahnya juga,” kata dia, Senin 15 Mei 203.

Ia memastikan, seluruh parpol telah mendaftarkan bacalegnya hanya saja kemungkinan terdapat partai yang dibeberapa Dapil itu tidak memiliki bacaleg. Namun itu tidak menjadi masalah menurutnya.

Verifikasi administrasi dilakukan mulai 15 Mei hingga 23 Juni. Untuk pengajuan perbaikan dokumen persyaratan akan dilakukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Untuk verifikasi itu sampai 23 Juni. Seluruh dokumen akan diperiksa,” terang Komisioner KPU Sulbar, Said Usman Umar.

Setelah seluruh rampung dan telah diverifikasi, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) setelah menyelesaikan verifikasi administrasi. Masyarakat pun dapat melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut nantinya. (idr/chm)

  • Bagikan