Jadi Tersangka, Jaksa Langsung Tahan Menkominfo Johnny G Plate di Rutan Salemba

  • Bagikan

JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka. 

“Terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Politikus Partai NasDem itu jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Jonny G Plate diperiksa oleh Kejagung dengan status sebagai saksi hari ini sejak pukul 09.00 WIB. 

Hanya beberapa jam, Jonny G Plate langsung keluar dengan mengenakan rompi orange dan tangan diikat. 

“Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi. 

Tanpa berkomentar, Johnny langsung dikawal masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Terhitung politikus Partai NasDem ini telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung  dua kali sebagai saks terkait proyek BTS itu. Ditambah dengan hari ini maka tercatat tiga kali hingga jadi tersangka. 

Pemeriksaan pertama dilakukan pada 14 Februari 2023. Selanjutnya, penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil Plate pada 15 Maret 2023 dan 17 Mei 2023.

Sebelumnya, Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795. 

Menurut Burhanuddin Kejaksaan akan mengusut kasus sampai tuntas dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat. Termasuk bila kasus BTS tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta adiknya Gregorius Alex Plate.

Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara tersebut. 

Yakni Jonny G Plate selaku Menkominfo, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ada juga tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (fin)

  • Bagikan

Exit mobile version