MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Korporasi dan notaris di Subar diharap mendukung program pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar, Parlindungan dalam sebuah acara sosialisasi yang dihadiri oleh sejumlah notaris dan pihak korporasi di Ballroom Hotel Maleo, Senin 15 Mei 2033.
Dijelaskan, TPPU dan TPPT dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara maka perlu kolaborasi dari berbagai pihak.
“Untuk itu, dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dari seluruh stakeholder dalam melakukan pencegahan TPPU dan TPPT,” tegas Kakanwil.
Parlindungan menyatakan bahwa dari hasil penelitian lembaga internasional FATF (Financial Action Task Force) yang terfokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang, diperoleh fakta bahwa rendahnya pelaporan pemilik manfaat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati menambahkan tindak pidana TPPU dan TPPT ini juga bisa membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara terlebih lagi pada era disrupsi yang menyebabkan sudah tidak ada lagi sekat-sekat batas negara karena kemajuan teknologi informasi.
“Untuk itu, agar semua pihak bisa berkomitmen serta menjaga integritasnya, menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi sehingga apa yang kita cita-citakan yaitu pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan tindak pidana terorisme dapat terwujud dengan baik,” ucap Rahendro, dalam keterangan resmi. (*)