MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Pelayanan untuk Masyarakat atau Investor, Rabu 17 Mei 2023.
Tujuan dari pemberian insentif dan kemudahan investasi tersebut untuk menarik investor berinvestasi di daerah agar tercipta iklim investasi yang lebih baik guna meningkatkan ekonomi daerah.
Kepala DPMPTSP Sulbar Habibi Azis mendorong kesejahteraan pelaku usaha di Sulbar dengan ranperda tersebut.
“Menjaga iklim investasi kita, pengusaha yang ada di Sulbar bisa lebih meningkatkan lagi investasi. Hilirisasi kita kuatkan utamanya UMKM. Sebab UMKM sangat membantu pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua penyerapan tenaga kerja,” urainya.
Ranperda ini dirancang untuk menggeliatkan investasi di Sulbar, dengan jaminan kepastian berusaha dan hukum bagi masyarakat atau investor yang menanamkan modal di daerah.
Untuk itu, lanjut Habibi, pihaknya sangat mengharapkan interaksi dan partisipasi dari seluruh pihak demi kesempurnaan ranperda tersebut.
Perwakilan Unsulbar Asrullah menyampaikan, ranperda itu sudah melewati berbagai tahapan hingga pada tahap uji publik, untuknya perlu dilakukan penyempurnaan.
Diantaranya, telah dilaksanakan FGD sebanyak dua kali, pihaknya pun sudah melakukan konsultasi dengan Kemenkumham dan Biro Hukum Pemprov Sulbar, serta asistensi dengan DPMPTSP.
“Tibalah pada hari ini kita melakukan uji publik ranperda. Tujuan Penyempurnaan ranperda ini begitu rampung dan diundangkan diharapkan dapat membawa kemaslahatan untuk investor. Khususnya berdampak pada masyarakat Sulbar,” ujarnya. (*/ami)