MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemprov Sulbar sukses mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan dengan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kesembilan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Auditor Utama Keuangan Negara Wilayah VI BPK RI Laode Nursiadi menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan wujud pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD.
LKPD kata dia, dilaksanakan untuk tujuan kesesuaian dengan standar akuntansi, kepatutan terhadap perundang-undangan, efektivitas pengendalian intern (SPI).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD pemerintah provinsi Sulbar tahun 2022, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kami sampaikan selamat atas pencapaian WTP ke sembilan kalinya,” kata Laode Nursiadi di ruang paripurna DPRD Sulbar, Senin 22 Mei 2023.
Dia mengapresiasi capaian tersebut, meski begitu beberapa catatan yang perlu diperhatikan pemerintah orovinsi yaitu seperti masih lemahnya pengendalian sistem itern, serta ketidak patuhan terhadap ketentuan.
Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (atau SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPD Pemprov Sulbar 2022, namun menurutnya tetap perlu ditindaklanjuti Pemerintah Daerah guna perbaikan pengelolaan APBD.
Penjabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihakya akan segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Menurutnya, capaian WTP yang diraih Pemprov itu tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak, ia pun berharap dalam masa kerjanya penata kelolaan pemerintah akan terus dilakukan.
“Terimakasih atas kerja keras selama tahun 2022, kolaborasi yang baik antara jajaran pemerintah provinsi dan DPRD, yang menghasilkan opini WTP untuk ke sembilan kalinya,” ujarnya.
Sebagai entitas pelaporan keuangan, pemerintah provinsi Sulbar pun terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan pemeriksaan BPK, termasuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah penyelesaian dan penyempurnaan serta menugaskan Sekretaris Daerah provinsi bersama tim tindak lanjut untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut.
“Tanpa harus menunggu selama 60 (enam puluh) hari kerja, baik temuan yang bersifat administratif maupun yang menyangkut pengembalian kerugian,” ujarnya.
Sebagai langkah percepatan menurutnya, pihaknya juga mulai menerapkan digitalisasi dilingkup Pemprov melalui tandatangan digital.
Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi pun mengapresiasi capaian WTP sembilan kali yang diraih Pemprov.
“Mulai dari tahun 2015 sampai 2022 Pemprov Sulbar mampu memperoleh WTP itu artinya Pemprov mampu melakukan tata kelola keuangan dengan baik,” kata Suraidah.
DPRD dalam waktu dekat akan melakukan rapat bersama untuk mengevaluasi hasil temuan BPK sehingga kedepan dalam pelaksanaan pelaporan keuangan tidak terjadi kesalaha lagi.
“Sejumlah permasalahan yang menjadi rekomendasi dan catatan akan menjadi perhatian, DPRD akan mempelajari dan mencermati sehingga capaian kedepan tidak ada lagi catatan,” imbuh Suraidah.
Ia berharap, tahun ini Pemprov dapat menunjukkan kinerja yang baik, sebab apapun opini diberikan BPK bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja di Sulbar. (idr/chm)