MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulbar, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju, Polman, Majene dan Mamasa. Empat kabupaten ini mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Meskipun mendapatkan opini WTP, namun seluruh kabupaten masih mendapatkan beberapa catatan dalam pelaporan keuangannya.
Hal itu menjadi catatan harus diperbaiki oleh seluruh pengelola keuangan di setiap kabupaten. Itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Sulbar Hery Ridwan saat menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan yang telah dilakukan BPK.
“Untuk laporan keuangan tahun 2022 untuk empat kabupaten, BPK telah menyelesaikan pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan telah kami serahkan untuk ditindaklanjuti,” kata Hery sat memberikan sambutan di Aula BPK, Jumat 26 Mei 2023.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan untuk memberikan opini atas laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria yang menjadi acuan pemberian opini.
“Yang menjadi acuan BPK yaitu kesesuaian pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal,” ujar Hery.
Menurutnya, LKPD merupakan wujud pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD.
“Tujuan BPK dalam memberikan opini tidak untuk menyampaikan adanya penyimpanan, tetapi agar hal ini tidak lagi terjadi di masa selanjutnya,” ucapnya.
Menurutnya, dalam pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan yang masih berulang terjadi, itu pun menjadi hal yang harus ditindaklanjuti.
“Penting untuk menjaga efektivitas dan transparansi sistem pengendalian keuangan yang didesain di lingkungan pemerintah masing-masing,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan di Pemkab Mamuju, Majene Mamasa dan Polman, kami menemukan permasalahan yang masih belum diperbaiki.
Beberapa poin yang menjadi temuan BPK diseluruh kabupaten yaitu proses penetapan, penyusunan anggaran yang mengakibatkan defisit yang mengakibatkan pemerintah daerah tidak mampu membayar kewajibannya.
Pengelolaan pendapatan daerah seperti pajak, retribusi, pemanfaatan aset, dan lainnya yang belum memadai dan tidak sesuai dengan ketentuan, yang mengakibatkan kekurangan pendapatan daerah dan pencatatan piutang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kemudian, pertanggungjawaban belanja barang jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan antara lain bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Selain itu BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan bangunan dan jalan, ketidaksesuaian spesifikasi, dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan fisik, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan risiko mutu pekerjaan yang tidak sesuai.
Termasuk, penatausahaan dan pengelolaan aset tetap pemda belum tertib yang mengakibatkan meningkatnya resiko kehilangan penyalahgunaan aset tetap.
Dari hasil temuan itu, BPK merekomendasikan kepada seluruh kabupaten untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi seperti dalam menyusun APBD pengelolaan keuangan harus mempedomani ketentuan yang berlaku serta berdasarkan kajian data yang terukur.
“Meminta seluruh pengelola lebih optimal dalam melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah pada setiap unit kerja,” ungkapnya.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan segara memproses kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah.
Memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dengan menarik dari pelaksana pekerjaan untuk disetor ke kas daerah.
BPK juga meminta untuk segera menindaklanjuti melakukan penatausahaan aset tetap secara lebih optimal dan sesuai ketentuan, dan dalam membuat peraturan daerah serta keputusan kepala daerah, agar selalu mengacu kepada peraturan lain yang lebih tinggi.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan dengan mempertimbangkan permasalahan dan aspek materialis maka atas laporan yang kami periksa BPK memberikan Opini. Kabupaten Mamuju mendapat predikat Opini WTP, Polnan WTP, Majene WTP, Mamasa WTP,” bebernya.
Ia berharap, seluruh pemerintah kabupaten yang mendapat capaian dapat mendorong akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan kedepan.
“Capaian opini ini bukan menjadi tujuan akhir tetapi bagaimana pengelolaan keuangan senantiasa dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bisa berkualitas, dan permasalahan yang kami sampaikan bisa ditindaklanjuti sesegera mungkin,” tandasnya. (idr)