JAKARTA, SULBAR EXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan telah membuat keputusan terkait sistem Pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Putusan sistem Pemilu 2024 ke proporsional tertutup telah bocor dan disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut jika pihaknya tak mengambil pusing apa yang disampaikan Denny Indrayana.
Ditegaskannya, sejauh ini yang sudah pasti yaitu pada 31 Mei 2023 baru penyerahan kesimpulan dari para pihak.
“Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak,” katanya, Minggu 28 Mei 2023.
Sayangnya, Fajar tak menjelaskan para pihak yang dimaksud.
Diungkapkannya, pembahasan perkara dan pengambilan keputusan oleh majelis hakim baru akan diagendakan di tahap pengucapan putusan.
“Soal kapan sidang pengucapan putusan, belum diagendakan,” ucapnya.
Diketahui, pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, Pemilu 2024 akan diputuskan MK secara tertutup.
Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.
“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya, Minggu 28 Mei 2023.
Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui sembilan hakim. Sembilan hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.
“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” kata dia.
Denny menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.
“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” ujarnya. (fin)