MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Siaran terkait konten lokal masih jadi pekerjaan rumah di Sulbar. Butuh komitmen bersama dalam menuntaskannya.
Memompa kesadaran lembaga penyiaran agar memenuhi porsi siaran lokal menjadi topik utama dalam sarasehan penyiaran sehat di Cafe Ruang Rindu, Kamis 8 Juni 2023.
“Konten lokal adalah hal yang wajib dilakukan seluruh lembaga penyiaran, dan ini juga menjadi perhatian kita di DPRD,” ucap Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi yang menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan ini.
Pihaknya berkomitmen menindaklanjuti melalui sebuah regulasi. Olehnya, kata Suraidah, DPRD Sulbar siap membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait siaran lokal di Sulbar. Pihaknya menunggu Dinas Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar melakukan pengajuan Ranperda soal siaran ke dewan.
“Yah kita siap. Kita siap untuk mengawal karena memang itu menjadi tanggung jawab kami yang ada di DPRD untuk mengawal dan membuat produk hukum yang tentu menjaga Sulbar khususnya di bidang penyiaran,” urai Suraidah.
Pemenuhan konten lokal adalah hal yang wajib dilakukan seluruh lembaga penyiaran, sesuai Peraturan KPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Siaran. Ketentuan ini menyebutkan bahwa program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10 persen untuk televisi dan paling sedikit 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
Sementara KPID Sulbar berharap kolaborasi dari seluruh pihak baik Pemda maupun instansi vertikal untuk mengawal dan mendorong terciptanya Ranperda yang mengatur secara khusus perihal konten lokal.
“Kita sama-sama mengawal, mendorong. Mudah-mudahan nanti ada Perda yang mengatur secara khusus terkait masalah konten lokal,” ujar Ketua KPID Sulbar Mukmin.
Dia juga berharap agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya penyiaran yang sehat.
Selain Suraidah, sarasehan menghadirkan pembicara lain, yakni; Ketua Komisi I DPRD Sulbar Syamsul Samad, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulbar Guruh Ahmad Fadiyanto. (ami/chm)