MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) menumpuk. Tersebar di enam kabupaten serta Pemprov Sulbar, termasuk instansi vertikal. Terhitung dari 2022 hingga Mei 2023. Nilainya besar sekali. (lihat infografis)
Penjabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrullo mengaku telah melayangkan surat agar seluruh tunggakan baik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi vertikal bisa segera dilunasi.
“Sudah kita tagih, saya sudah membuat surat penagihan berbagai OPD dan instansi vertikal yang belum bayar. Kita beri tenggat waktu sampai Juni ini sudah bayar,” ucap Zudan, akhir pekan kemarin.
Sebelumnya Sekprov Sulbar Muhammad Idris menyatakan bahwa masalah pajak kendaraan bermotor seharusnya tidak menjadi temuan BPK-RI Perwakilan Sulbar tahun 2022. Setiap OPD sudah pasti memasukkan anggaran kendaraan dinas. Mulai dari pajak hingga perawatan setiap tahun.
“Itu jelas kelalaian dari OPD terkait. Tapi intinya saat ini, kita mesti bersyukur, karena sudah menemukan data kejanggalannya,” tegas Idris.
Sekprov berharap agar persoalan pajak Randis ini bisa segera diselesaikan sebelum masa tenggat yang diberikan BPK-RI Sulbar. Yakni 60 hari setelah LHP atas LKPD Pemprov Sulbar 2022 yang disodorkan pada Senin 22 Mei lalu.
“Sekarang kita perlu perbaiki semuanya. Insya Allah dalam waktu singkat, doakan saja bisa selesai,” jelasnya.
Kepala Inspektorat Daerah Pemprov Sulbar Muhammad Natsir sebelumnya juga mengakui bahwa dari tujuh poin temuan BPK-RI Perwakilan Sulbar dalam LKPD 2022, salah satu yang menjadi persoalan serius adalah masalah tunggakan pajak kendaraan. Sebab Pemprov Sulbar mesti bersinggungan dengan dua instansi lain, yakni Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mamuju dan Kepolisian.
“Memang agak sulit soal pajak kendaraan ini, karena ada dua instansi. Kita mesti telusuri, berapa banyak sih pembelian kendaraan yang dilakukan pemerintah. Jadi memang harus ada kesepakatan antara Pemprov dan polisi serta pihak pajak,” urai Natsir.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar Amujib mengatakan bahwa pihaknya enggan membeberkan soal besaran angka yang ada.
Namun ia memastikan bahwa proses penagihan sudah dilakukan. “Kami sudah lakukan penagihan, sesuai arahan gubernur,” ujar Amujib. (idr/chm)