MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Polda Sulbar berhasil menangkap empat tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga laki-laki berinisial RS, P dan I serta satu diantaranya adalah perempuan yang masih berumur 17 tahun.
Mereka berperan sebaga mucikari yang melibatkan anak dibawah umur. “Kami tampilkan cuman 3 orang. Ada satu mucikari yang tidak kami tampilkan inisial A, masih 17 tahun. Jadi, sebenarnya anak dibawah umur dia tapi sudah masuk dalam dunia hitam dia menjual orang lain dan mendapat profit disitu,” terang Kasubdit V Siber, Kompol Suhartono dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Kamis 15 Juni.
Kompol Suhartono menerangkan, mucikari A menawarkan orang yang juga masih dibawah umur untuk jasa prostitusi online, sejak 2022 lalu. Salah satu “jualannya” adalah R dan V (korban). Ditawarkan aplikasi online Michat dan WhatsApp senilai Rp 600.000 sekali pemesanan.
“Ada mucikarinya wanita dibawah umur, ada korban yang dijual juga anak dibawah umur. Korban R berusia 23 tahun, sementara korban V masih dibawah umur yakni 16 tahun,” ungkap Kompol Suhartono.
Keempat tersangka dan dua orang korban diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar pada Selasa 13 Juni lalu pukul 02:30 dinihari bertempat di Wisma Aneka Jaya, Jalan Andi Depu, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
“Mengungkap kasus yang sekarang lagi trend yaitu tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Jadi saya sampaikan, TPPO ada dua, ada yang ke luar negeri dan ada yang dalam negeri. Kita ungkap yang dalam negeri karena memang secara geografis Sulbar tidak berbatasan dengan negara asing,” papar Kompol Hartono.
Para tersangka diancam pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. “Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kasubdit V Siber, Kompol Suhartono. (ami)