Pertamina Setor PBBKB Rp 1,9 Triliun di Sulawesi, Sulbar Terima Rp 78 Miliar

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemprov Sulbar telah menerima Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun 2022 dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Itu setelah pihak PT Pertamina menyetorkan Pajak kepada enam Provinsi (Sulsel, Sulut, Sulbar, Sultra, Sulteng, dan Gorontalo). Totalnya senilai Rp 1,9 triliun.

PBBKB merupakan pajak atas penggunaan semua jenis bahan bakar cair atau gas untuk kendaraan bermotor dan alat berat. Dalam hal ini Pertamina dikenakan tarif PBBKB untuk jenis BBM tertentu (subsidi) & jenis BBM khusus penugasan sebesar 5 persen, jenis BBM umum transportasi dan umum industri sebesar 7,50 persen, jenis BBM umum sektor industri sebesar 1,29persen, dan jenis BBM umum pertambangan dan kehutanan sebesar 6,75 persen.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menyampaikan, pihaknya merupakan perusahaan taat pajak.

Fahrougi menjelaskan, setoran PBBKB tertinggi selama 2022 adalah untuk Sulsel (Rp 824 M), disusul oleh Sultra (Rp 382 M), kemudian Sulteng (Rp 280 M), lalu Sulut (Rp 280 M), dan Provinsi Gorontalo (Rp 89 M). Terakhir Provinsi Sulbar sebesar Rp 78 miliar.

Fahrougi menambahkan, Pertamina hadir tidak hanya menyalurkan energi kepada masyarakat, namun secara rutin ikut menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara tidak langsung ikut mendorong kemajuan infrastruktur daerah.

“Tingginya setoran pajak kepada pemerintah tentunya tidak lepas dari dukungan masyarakat yang senantiasa menggunakan produk BBM unggulan Pertamina baik yang bersubsidi maupun yang nonsubsidi,” katanya.

Fahrougi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi yang telah memilih menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) berkualitas dan ramah lingkungan dari Pertamina.

Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamax Series dan Dex Series semakin meningkat karena akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat meningkatkan pembangunan wilayah provinsi tersebut.
Dengan setoran pajak tersebut tentu menjadi tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar.

Sayangnya, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar belum menjawab terkait penerimaan yang telah disetorkan oleh pihak Pertamina. (idr/chm)

  • Bagikan

Exit mobile version