Kemenkumham Sulbar Jamin Kemudahan Pendaftaran Kekayaan Intelektual

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan bersama sejumlah pejabat Kemenkumham Sulbar saat bersilaturahim dengan awak media di Aula Kemenkumham Sulbar, Mamuju, Rabu 21 Juni 2023.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulbar berkomitmen terus mendongkrak layanan publik. Salah satunya terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut bahwa pihaknya akan terus mendorong sekaligus memberi kemudahan pengurusan pendaftaran KI di Bumi Malaqbi.

Sebab legalitas sangat penting untuk perlindungan hukum. Sekaligus akan meningkatkan nilai dari inovasi dan kreatifitas yang dihasilkan.

Saat ini Kemenkumham gencar melakukan sosialisasi kepada pelaku ekonomi kreatif maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan industri kreatif.

Pihaknya pun mendorong pelaku industri kreatif, baik UMKM di Sulbar segera mendaftarkan karya-karyanya sebagai Kekayaan Intelektual (KI).

“Segera daftarkan merek dagang atau merek jasanya serta kekayaan intelektual lainnya,” ucap Parlindungan, di Kantor Kemenkumham Sulbar, Rabu 21 Juni 2023.

Menurut Kakanwil, kesadaran para pelaku industri kreatif lokal dalam mendaftarkan karya-karyanya, masih tergolong rendah. Terkini, baru terdaftar 49 merek.

Padahal Parlindungan melihat banyak produk Sulbar yang mampu bersaing dengan daerah lainnya. Salah satunya, Kopi Mamasa.

“Kopi yang diolah Kopi Kampoeng Mamasa sudah sering memenangkan kontes kopi spesialti Indonesia dan mereknya sudah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) KI Kemenkumham. Pemilik pabrik kopi itu telah mendaftarkan mereknya di Kemenkumham Sulbar sebanyak empat merek. Dengan tercatatnya produk itu, pengusaha sudah mendapatkan perlindungan hukum,” beber Parlidungan.

Tidak hanya mendaftarkan merek, Kemenkumham Sulbar telah mendaftarkan Kopi Mamasa dan Tenun Sekomandi sebagai Indikasi Geografis yang hingga kini masih berproses.

Di tempat sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati memaparkan, ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam pendaftaran Tenun Sekomandi. Seperti publikasi dan pemeriksaan substantif.

“Kopi Mamasa agak mandek. Saya sudah komunikasi dan berharap dapat segera dilengkapi. Saya yakin jika kopi Mamasa sudah terdaftar indikasi geografisnya, maka akan berdampak pada peningkatan perekonomian petani dan pengusaha kopi di Mamasa yang bermuara pada peningkatan PAD Mamasa,” tandasnya. (idr/chm)

  • Bagikan