Kuasa Hukum Sekdis ESDM Sulbar Ajukan Penangguhan Penahanan

  • Bagikan
Advokat, DR. Rahmat Idrus

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Kuasa Hukum Sekdis ESDM Sulbar, PG, tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar, akan mengajukan penangguhan penahanan.

Itu disampaikan Kuasa Hukum PG, Rahmat Idrus saat menggelar jumpa pers di salah satu cafe di Mamuju, Jumat malam, 23 Juni 2023

Menurutnya, setelah Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar menetapkan kliennya sebagai tersangka pada proyek pembangunan PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, beberapa hak atas kliennya juga harus didapatkan.

“Bahwa selaku kuasa hukum, berdasarkan surat kuasa yang diberikan, saya menyampaikan bahwa kita menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik di Ditkrimsus Polda Sulbar,” kata Rahmat.

Selaku kuasa hukum, Rahmat mengatakan bahwa penangguhan penahanan dengan pertimbangan atas hak atas kliennya.

“Perlu diingat bahwa sebagai tersangka klain kami punya hak sebagaimana yang tertuang dalam pasal 50 Ayat 1 dan 2 seterusnya sampai pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sangat menghormati proses hukum, namun atas perkara tersebut ia menekankan agar proses ini tetap menganut asas praduga tidak bersalah.

“Sehingga dalam perkara ini, selaku kuasa hukum, kami berharap dapat berjalan dengan prinsip penegakan hukum yang berimbang dimana ada hak tersangka dapat diberikan,”ujarnya.

Pihaknya mengaku telah melayangkan surat penangguhan penahan itu kepada Dirkrimsus Polda Sulbar sebagai penyidik atas kasus tersebut. Juga mengingat bahwa kliennya masih menjabat sebagai Sekdis ESDM Sulbar.

“Penangguhan penahan atas pertimbangan keluarga, dimana tersangka tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Ia berharap, kepada penyidik Polda Sulbar dalam penegakan hukum selalu mengedepankan asas yang fair dan berimbang.

Menanggapi pokok perkara yang disangkakan kepada kliennya, apakah kliennya murni melakukan hal itu sendiri atau kemungkinan ada keterlibatan orang lain. “Sebagai penasehat hukum kami belum masuk pada ranah itu,” tandasnya. (idr)

  • Bagikan