Polda Sulbar Ringkus Tiga Pelaku Prostitusi Online, Libatkan Remaja di Bawah Umur

  • Bagikan
Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan didampingi Panit Siber Dirkrimsus Polda Sulbar IPDA Muhammad Reza Pradana di Aula Ditkrimsus, Jumat 23 Juni 2023.

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar kembali mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Mamuju.

Ditkrimsus Sulbar berhasil menetapkan tiga tersangka yaitu F (19 ), G (22), dan AN (22 ) dimana ketiganya berperan sebagai penyedia dengan menawarkan para korbannya kepada pelanggan.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Kombes Pol Syamsu Ridwan didampingi Panit Siber Dirkrimsus Polda Sulbar IPDA Muhammad Reza Pradana di Aula Ditkrimsus Polda Sulbar.

Ia mengatakan, ketiga tersangka diringkus saat sedang menjalankan modusnya kepada para pelanggan di salah satu Penginapan Hore-Hore Mamuju.

“Tim berhasil menangkap tersangka bersama dengan korban pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 00.10 Wita dini hari, bertempat di Kamar 4, 9 dan 14 Penginapan Hore-Hore, berdasarkan dugaan memperdagangkan orang dan anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya melalui media elektronik, seperti Michat dan WhatsApp,”kata Syamsu Ridwan, Jumat 23 Juni 2023.

Menurutnya, modus para tersangka menawarkan para korbannya inisial I, dan A masing-masing 17 tahun, kemudian S (20), R (20), dan C (18).

“Para korban ditawarkan kepada pengguna jasa prsotitusi dengan menggunakan aplikasi media sosial michat dan Whatsapp dengan harga Rp 500.000,”ungkapnya.

Ia mengatakan, para tersangka menjalankan modus prostitusi online tersebut di Mamuju sejak tahun 2022.

“Ketiga tersangka semuanya merupakan orang Sulbar berdomisili di Mamuju, bekerja sebagai karyawan swasta dan honorer,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 Tahun.

“Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti  dua unit Handhpone, Tiga akun Michat, akun WhatsApp, tiga SIM card, dan uang tunai Rp 200 ribu,  Dua alat kontrasepsi dan sebotol minuman beralkohol mixmax,” jelasnya.

Panit Siber Dirkrimsus Polda Sulbar Ipda Muhammad Reza mengatakan, pengungkap tindak pidana perdagangan orang ini merupakan hasil pengembangan yang telah dilakukan atas laporan masyarakat.

“Ketiga tersangka di tangkap saat melakukan transaksi dengan pengguna,” ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap tindak pidana perdagangan orang tersebut. Apalagi melibatkan anak di bawah umur. (idr)

  • Bagikan

Exit mobile version