MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pemprov Sulbar belum memutuskan sikap atas Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulbar yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya.
Penjabat Gubernur Sulbar, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengaku masih menunggu keputusan inkrah dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait atas perkara yang dinilai merugikan negara Rp 322 juta.
Sampai pekan kemarin, Pemprov juga tengah mendalami masalah yang menimpa pejabat provinsi tersebut. “Saya akan mendalami, saya belum mendapat laporan mendetail kita dalami dulu. Semua program kita cek yang bertentangan dengan aturan. Kita review sama-sama,” ucap Zudan, Selasa lalu.
Menurutnya, apa yang menimpa ASN pemprov itu harus menjadi pembelajaran kedepan utamanya dalam menjalankan program harus sesuai aturan yang ada.
Sekprov Sulbar Muhammad Idris membenarkan bahwa ASN yang tersandung kasus itu merupakan pejabat Pemprov dan hingga kini masih berstatus sebagai pejabat Dinas ESDM.
“Kita belum ada klarifikasi dari aparat penegak hukum seperti apa statusnya, kan mereka sekarang ini masih ditahan untuk dimintai keterangan. Status hukumnya belum diketahui dan statusnya itu belum ada dari APH,” kata saat diwawancarai.
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada APH dan menghargai proses yang sedang berjalan.
Mengenai status sebagai ASN, kata Idris, akan disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kita berharap tidak ada masalah, apapun kondisinya, tetapi kalau APH melihat itu ada permasalahan kita serahkan ke APH. Kita menghargai prosesnya. Statusnya masih sekretaris karena kan belum ada yang inkrah. Kita menghargai aparat penegak hukum,” ucap Sekprov Sulbar.
Idris menekankan, kasus ini juga menjadi perhatian serius Pemprov, sebab ASN dituntut bekerja profesional dengan tetap berpedoman pada aturan.
“Pj sudah menyampaikan di apel itu supaya secara internal diperbaiki komunikasinya karena kita tidak mau masalah internal lalu menjadi masalah keluar, karena kita tidak bisa membangun komunikasi dengan baik,” urai Sekprov.
Setiap jabatan dan program memiliki risiko dan itu harus dipertimbngkan dengan baik utamnya dalam aspek perencanaan. “ASN dituntut bekerja lebih profesional harus dengan standar yang ada,” tandas Idris.
Sekprov menambahkan agar ASN betul-betul amanah dalam menghadapi suatu pekerjaan. “Selalu dengan prinsip akuntabel dan itu tidak boleh dipermainkan. Saya yakin kalau kawan-kawan bekerja dengan standar, insyaallah tidak akan ada masalah,” tegas Idris.
Sebelumnya Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar menetapkan dua tersangka yakni PG (57) sebagai pejabat PPATK dan SP (49) sebagai penyedia.
Pembangunan PLTS itu dikerjakan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2.206.330.500. Namun proyek dinilai tidak sesuai kontrak dan RAB. Merugikan negara senilai Rp 322.660.800.
Kasus terus berlanjut, dengan tersangka yang bertambah tiga orang sehingga terdapat lima orang kini dalam penanganan Dirkrimsus Polda Sulbar.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan membenarkan adanya penambahan tersangka baru pada kasus korupsi PLTS Kalumpang, Mamuju.
“Iya ada penambahan tersangka tiga orang dan saat ini sudah ditahan penyidik subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulbar, terkait kasus korupsi proyek PLTS di Desa Kinatang Kecamatan Kalumpang,” terang Kombes Syamsu.
Kepolisian terus melakukan pendalaman terkait status dan peran masing-masing tersangka, dan menjamin akan transparan dalam kasus ini. (idr/chm)