POLMAN, SULBAR EXPRESS – Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Sattoko, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman masih tersendat. Izin pembangunannya belum keluar.
Kalkulasi pergantian kerugian tegakan pohon yang ditebang di lokasi TPA Sattoko menunggu perhitungan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Pohon yang ditebang harus diganti rugi karena lokasi TPA Sattoko masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas.
“Sembari menunggu izin keluar, kita akan bayar dulu tegakan pohon yang ditebang, wajib dibayar karena lokasinya itu masuk dalam kawasan hutan, tidak sampai seberapa kok, paling 100 jutaan lah, dan uangnya sudah siap,” kata Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar, Kamis 22 Juni lalu.
Ibrahim menyampaikan sarana dan prasarana di Sattoko bakal dibangun, termasuk perbaikan akses jalan menuju lokasi TPA Sattoko. “Pertama kita perbaiki dulu jalanannya naik, tapi kita menunggu dulu tim penilai dari kementerian kehutanan yang menghitung tegakan pohon yang ditebang,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Polman Rahmadi menampik bila anggaran pembangunan TPA Sattoko telah disetujui. Alasannya, karena lokasi TPA Sattoko harus direvisi dulu RT-RW nya sebelum dibangun.
“Anggaran pembangunannya belum disetujui di badan anggaran, harus diubah dulu RT-RW nya,” tuturnya, Jumat 23 Juni 2023.
Rahmadi menambahkan pentingnya RTRW TPA Sattoko direvisi, sebab RTRW dijadikan rujukan pembangunan, diantaranya untuk mengetahui dimana letak lokasi persampahannya.
“Usulan pembangunannya sudah lama, tapi kita harus melihat RTRWnya dulu, karena yang melakukan itu pemprov, artinya kita harus konsisten soal RTRW,” tandasnya. (adv/ali)