POLMAN, SULBAR EXPRESS – Diduga cabuli salah satu santrinya, Ustadz Zul, pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Polman, menyerahkan diri ke Polres Polman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zul menyerahkan diri ke Polres Polman setelah sebelumnya dilaporkan oleh orang tua salah satu santrinya.
Kasat Reskrim Polres Polman Iptu I Bagus Wardana mengatakan, Ustadz Zul sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga sudah memasang garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area ponpes tersebut.
“Sementara kita kumpulkan semua alat bukti. Hari ini kita mulai kita lakukan penahanan terhadap tersangka, alat bukti yang kami kumpulkan adalah yang alat bukti yang mendukung perbuatan dari yang bersangkutan,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, Senin 10 Juli 2023.
Bagus Wardana menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pencabulan ini. Hal itu untuk mengetahui apakah sebelumnya ada santri lainnya yang juga turut menjadi korban.
“Nanti kami lakukan pengembangan, karena sampai saat ini baru satu laporan yang masuk,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan juga kepada pelaku dalam kasus ini.
“Korban, S, pada tanggal 24 Juni 2023 pukul 22.00 Wita diminta masuk kamar oleh oknum Ustadz Zul. Kemudian Ustadz Zul membuka baju lalu mengajak tidur dan korban diminta memijit dan memegang alat vitalnya pelaku,” bebernya.
Kapolres memaparkan jika pelaku kooperatif dalam kasus dugaan pencabulan ini dan jalannya penyelidikan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti.
“Penyelidikan berjalan dengan lancar dan setelah alat bukti lengkap dan statusnya naik penyidikan yang bersangkutan akan langsung ditahan,” ucapnya.
Kapolres berharap bila masih terdapat korban lainnya atas perbuatan pelaku, ia meminta agar segera melapor ke Polres Polman. “Kami masih akan melakukan penyelidikan tindak lanjut dan akan meminta ahli memeriksa kondisi kejiwaan pelaku,” tuturnya.
Terkait dengan dugaan pencabulan ini. Polres Polman menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, salah satu pengurus pondok yang dijumpai mengaku jika terlapor sudah meyerahkan diri ke Polres pada Sabtu sore. Kemudian terkait aktifitas belajar mengajar, pengurus ponpes tersebut memastikan para santri tetap mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa dan segera akan merapatkan hal tersebut dengan orang tua santri. (ali)