PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Pemkab Pasangkayu bekerjasama BPN/ART menggelar rapat koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pasangkayu tahun 2023
Rakor yang mengangkat tema: Kolaborasi Pemerintah Dalam Reforma Agraria Melalui Penataan Aset, Penataan Akses dan Memberikan Kepastian Hukum, dibuka Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Dijiwa di Ruang Pola Kantor Bupati Pasangkayu Rabu 12 Juli 2023.
Dalam sambutannya, Kepala BPN/ATR Pasangkayu Muhammad Arfan Irzady, selaku ketua harian gugus tugas reforma agraria (GTRA) mengatakan, tujuan reforma agraria adalah penataan kembali kepemilikan aset berdasarkan nawacita yang kelima dan telah menjadi program skala nasional.
Dia katakan, di tahun 2023 merupakan tahun ketiga reformasi agraria dilaksankaan di Pasangkayu dalam hal penataan aset, legalisasi aset melalui program redis.
“Dulu tugas BPN adalah hanya bagaimana memastikan hak-hak atas tanah milik masyatakat. Tapi sekarang BPN juga membina kelompok usaha produk industri rumah tangga termasuk pengurusan izin usaha yang kerjasamanya ke Kemenkumham,” ungkapnya.
Sementara Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dalam sambutannya sekaligus membuka rakor menuturkan, permasalahan agraria merupakan salah satu sektor pembangunan yang memerlukan penanganan yang serius dan ekstra hati-hati, karena tanah merupakan kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat yang hidupnya bergantung kepada tanah.
Menurutnya, banyaknya jumlah sengketa dan konflik agraria serta kompleksitas permasalahan dalam sengketa dan konflik yang terjadi saat ini membutuhkan penanganan yang serius termasuk dukungan legislasi yang kuat agar dalam implementasinya tidak menimbulkan benturan dengan perundang-undangan lainnya.
Lanjut disampaikan, Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan penataan aset dan akses agraria yang telah diamanatkan dalam TAP MPR Nomor 9/MPR/2001.
Untuk itu melalui kesempatan ini, ia berharap kepada BPN untuk mempercepat penerbitan sertifikat hak milik atas tanah masyarakat sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri LHK tahun 2022 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, Hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi kelompok hutan Budong-budong dan Kelompok hutan Pasangkayu.
“Saya berharap sinergitas yang terjalin dalam gugus tugas reforma agraria di Kabupaten Pasangkayu dapat mewujudkan berbagai tujuan penyelenggaraan reforma agraria. Semoga kegiatan ini membeikan dampak yang lebih nyata untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasangkayu,” harapnya.
Dalam kegiatan ini juga Bupati Pasangkayu didampingi kepala BPN/ATR dan Kemenag menyerahkan izin usaha dan sertifikat halal kepada sejumlah UMKM industri rumah tangga binaan BPN/ATR Pasangkayu. (ndi)