MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju menggarap dugaan pelanggaran administrasi pihak KPU Mamuju terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Terdapat pemilih yang diduga berprofesi sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada DPT yang telah diputuskan KPU (Komisi Pemilihan Umum).
“Pemantau sudah mendatangi yang bersangkutan (pelapor) memastikan keabsahan informasi tentang profesinya. Dia (pemantau) menganggap ada dugaan pelanggaran, terdapat TNI di dalam daftar pemilih tetap,” kata Komisioner Bawaslu Mamuju Faisal Jumalang saat dikonfirmasi, Senin 17 Juli 2023.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mamuju ini menerangkan, ketentuan telah mengatur bahwa TNI dan Polri tidak boleh menggunakan hak pilihnya pada Pemilu.
Faisal melanjutkan, dalam peraturan KPU juga, khususnya pemutakhiran data pemilih penyusunan DPT, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) diamanatkan untuk tidak mendata anggota TNI dan Polri.
“Olehnya itu diduga ada pelanggaran administrasi di dalam. Makanya kita memproses laporan daripada pemantau tersebut,” terang Faisal.
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran dari tim pemantau, Bawaslu Mamuju pun menggelar sidang ajudikasi yang mulai bergulir di kantor Bawaslu Mamuju, Senin 17 Juli 2023.
“Mereka (KPU Mamuju beserta jajaran) itu terlapor karena kan yang menyusun daftar pemilih kan didalamnya ada KPU, PPS, PPK dan Pantarlih. Jadi mereka yang terlapor,” terang Faisal.
Berdasarkan agenda Bawaslu terkait sidang pelanggaran administrasi, sidang pertama adalah mendengarkan laporan dari yang bersangkutan (pelapor), dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban terlapor (KPU Mamuju), lalu dilakukan pembuktian lanjut kesimpulan dan terakhir pembacaan putusan.
“Jadi ada lima agenda. Kalau yang tadi itu agenda pertama sudah dilaksanakan yaitu pembacaan pokok-pokok laporan pelapor,” beber Faisal.
Diketahui bahwa sidang perdana pelanggaran administrasi itu digelar kemarin, Senin 17 Juli 2023, lalu akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak terlapor (KPU Mamuju) yang rencananya akan dilaksanakan Kamis 20 Juli mendatang.
Pihak Bawaslu belum bisa mengungkapkan kesimpulan awal karena masih ada beberapa tahapan kedepan.
“Kami selalu melihat persoalan ini adalah dugaan. Dan kami melakukan proses untuk membuktikan hal tersebut, apakah pelapor ini mengungkapkan hal yang benar atau belum jelas kebenarannya. Kalau masalah hasilnya kami belum tau karena masih tahap proses,” sambung Faisal.
Berdasarkan peraturan Bawaslu RI, proses Sidang Adjudikasi Penyelesaian Pelanggaran Administrasi ini berlangsung 14 hari (2 pekan). Bawaslu Mamuju berupaya agar dapat segera diselesaikan.
“Prosesnya itu 14 hari kerja ndaa boleh lebih, kami harus sudah membuat putusan. Kami lakukan secepatnya, kalau bisa dalam seminggu. Tetapi kalau misalnya kami masih butuh keterangan tambahan, yah kami bisa mengambil waktu dua minggu itu,” tutup Faisal Jumalang.
Dalam sidang perdana kemarin, ketua dan beberapa komisioner KPU Mamuju tampak hadir selaku terlapor bersama penyelenggara adhoc terkait. Mereka berhadapan langsung dengan pihak pelapor.
Komisioner KPU Mamuju Ibnu Imat Totori membenarkan adanya polemik DPT Pemilu 2024 yang kini ditangani pihak Bawaslu Mamuju.
Selaku terlapor, pihaknya pun telah siap memberikan penjelasan seterang-terangnya dalam sidang lanjutan nantinya.
“Iya hari ini (kemarin,red) ada sidang di Bawaslu. Agendanya baru mendengarkan keterangan dan penjelasan dari pihak pelapor,” ujarnya, via ponsel.
Imat yang belum genap sebulan menjabat sebagai anggota KPU Mamuju, mengaku turut menghadiri sidang perdana yang berlangsung pagi kemarin.
“Kami juga telah menelusuri hal ini, dan KPU akan selalu kooperatif, termasuk akan memberikan penjelasan secara menyeluruh,” tandas Ibnu Imat Totori. (ami/chm)