MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Dugaan pelanggaran administrasi KPU Mamuju terus menggelinding di ruang sidang Bawaslu Mamuju. Bawaslu menjadwalkan pembacaan putusan 28 Juli mendatang.
Kemarin, sidang Bawaslu menerima kesimpulan dari masing-masing pihak, dalam hal ini pelapor dari pemantau Pemilu dan terlapor (KPU Mamuju).
“Kami secara garis besar sudah memberikan kesimpulan. Tergantung kesimpulan dari Bawaslu Mamuju rekomendasi apa yang diputuskan,” kata Ketua KPU Mamuju, Indo Upe merujuk pada proses persidangan yang telah berjalan, Selasa 25 Juli 2023.
Sebagai terlapor, pihaknya hanya akan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dan putusan dari sidang itu.
“Ya harus dilaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu Mamuju, saya kira seperti itu,” tambahnya.
Dalam perkara ini, pihak KPU dilaporkan setelah menetapkan seorang prajurit TNI dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Aduan yang masuk ke Bawaslu Mamuju kemudian diproses dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.
Usai mengikutai sidang lanjutan kemarin, Ketua KPU Mamuju menyebut bahwa kemungkinan putusan untuk mengeluarkan yang bersangkutan (prajurit TNI) dari DPT sagatlah berat, karena sudah masuk dalam DPT nasional.
“Tapi (alternatif), langkah yang akan ditempuh itu bisa dengan tidak diberikan undangan untuk memilih. Itu mungkin bisa,” imbuh Indo Upe.
Seperti halnya dengan calon siswa Polisi yang telah terdata dalam DPT, lalu dinyatakan lulus. Begitupun bagi warga yang meninggal dunia, kata dia, tentu tidak akan mengubah jumlah DPT nasional yang telah ditetapkan.
“Jadi, saya kira intinya apa yang menjadi rekomendasi Bawaslu Mamuju itu yang akan kita laksanakan,” sambung Ketua KPU Mamuju.
Ketua Bawaslu Mamuju yang juga sebagai ketua majelis sidang, Rusdin menyampaikan bahwa pihaknya akan menilai dan memeriksa berkas kesimpulan yang diserahkan pihak pelapor maupun terlapor.
“Sidang penyampaian keputusan akan dilanjutkan Jumat 28 Juli 2023 pukul 14.00 Wita,” singkatnya. (ami/chm)