MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju membuka pelayanan paspor pada Sabtu 5 Agustus 2023 di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju dan 13-14 Agustus 2023 di Rumah Adat Mamuju.
Layanan yang bertajuk Layanan Paspor Merdeka ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Lahir Kementkumham yang ke 78.
“Kami menyedikan 30 kuota permohonan per hari dan dilayani secara walk-in atau datang langsung tanpa melalui pendaftran online. Silahkan datang dengan membawa berkas persyaratan, baik di Kantor Imigrasi Mamuju maupun di Rumah Adat Mamuju,” Jelas Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulpikar Rasdin, Senin 31 Juli 2023.
Layanan Paspor Merdeka pada 13-14 Agustus digelar bersamaan dengan acara Legal Expo yang diadakan Kanwil Kemenkumham Sulbar dan menyediakan booth berbagai layanan Kemenkumham.
Bagi masyarakat Mamuju yang berminat mengurus paspor dapat datang langsung sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa berkas asli. Khusus Layanan Paspor Merdeka ini tidak melayani paspor hilang dan rusak dengan biaya Rp 350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik. (*)