MAMUJU, SULBAR EXPRESS – KPU Sulbar bersama Kejati Sulbar, kemarin meneken Memorandum Of Understanding (MoU) sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam Pemilu 2024.
Ketua KPU Sulbar Said Usman menyebut, pihaknya senantiasa berupaya membangun sinergitas dengan seluruh pihak, utamanya stakeholder kepemiluan.
Salah satunya adalah jalinan kerja sama terkait persoalan hukum yang baru saja dikerjasamakan dengan Kejati Sulbar melalui sebuah MoU.
“Kami sementara membangun kerjasama juga dengan Polda Sulbar untuk menandatangani MoU yang sama seperti yang kami lakukan hari ini di Kejati,” ujarnya, Rabu 9 Agustus 2023.
Pihaknya berharap pemilu 2024 yang akan datang tidak ada sengketa ataupun persoalan hukum khususnya yang dilakukan oleh pihak KPU Sulbar. Ia berharap dapat berjalan aman dan sukses.
“Mudah-mudahan ada sejenis pendampingan yang dilakukan pihak Kejaksaan sehingga kami mampu menjalani proses tahapan pemilu tanpa ada persoalan hukum yang terjadi,” harapnya.
Diketahui pada Pemilu sebelumnya, KPU Sulbar harus berhadapan dengan persoalan hukum terkait dugaan kasus korupsi anggaran media Tahun 2019.
Ketua KPU Sulbar melanjutkan, pihaknya akan terus membangun pola komunikasi baik terkait setiap tahapan, anggaran dan poin lainnya yang menjadi tugas dan tanggung jawab KPU Sulbar.
“Kami sadar betul bahwa dalam proses pelaksanaan Pemilu yang kami kelola meskipun kami berupaya sejujurnya, terkadang hal-hal kecil saja, bisa saja dipersoalkan. Makanya kami sangat berharap kerja sama yang baik diantara kedua lembaga ini,” terang Said Usman.
Ditambahkan, MoU ini sekaligus menjadi warning dan pengingat agar setiap tahapan Pemilu hingga selesainya pesta demokrasi 2024, tidak ada persoalan hukum yang terjadi di KPU Sulbar.
Sementara Kajati Sulbar Muhammad Naim menuturkan, sinergi bersama KPU merupakan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Pihaknya bakal siap memberikan pendampingan hukum jika diminta KPU Sulbar.
“Apabila terjadi sengketa antara KPU dengan pihak lain, kami bisa menerima kuasa untuk memberikan bantuan hukum. Sepanjang pihak yang bersengketa itu bukan dari institusi dari lembaga negara. Syaratnya adalah pemberian kuasa. Kalau tidak ada itu, kami tidak bisa berikan bantuan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Kejati Sulbar juga bisa bertindak jika terjadi sengketa antara KPU dengan pihak lain. “Kejati bisa menjadi mediator, fasilitator dan konsiliator. Kami juga mendirikan posko Pemilu,” tandas Muhammad Naim. (*)