PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju, Kemenkumham Sulbar, melaksanakan penandatanganan kesepakatan sinergi dengan Pemkab Pasangkayu. Kerjasama ini terkait Inovasi layanan jemput bola permohonan paspor Imigrasi Mamuju Kami Datang Melayani Anda (Simaju Idaman), Kamis 24 Agustus 2023.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Parlindungan melalui Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulpikar Rasdin menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini memiliki potensi untuk menjadi cikal bakal terbentuknya unit kerja Kantor Imigrasi di Pasangkayu.
Perjanjian kerjasama ini sangat memudahkan permohon paspor karena lebih efisien dan mudah diakses tanpa terkendala faktor geografis jarak yang jauh antara Kabupaten Mamuju dengan Kabupate Pasangkayu yang berjarak 265,4 km yang ditempuh 7 jam 15 menit melalui perjalanan darat.
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menyampaikan terima kasih atas kerjasama ini, sehingga pelayanan paspor lebih efektif dan lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami tidak pergi jauh lagi ke Mamuju atau Kota Palu untuk mengurus pembuatan paspor,” kata Yaumil.
Kesepakatan sinergi pelayanan paspor di Pasangkayu ini menggunakan fasilitas, sarana dan prasarana bersama dari Pemkab Pasangkayu dan Kantor Imigrasi Mamuju.
Pelayanan akan rutin dilaksanakan setiap bulan di pekan kedua di hari sabtu sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani.
Setelah melakukan penandatanganan kerjasama, Bupati Pasangkayu dan Kepala Kantor Imigrasi Mamuju melihat langsung pelayanan Paspor yang berada di Ruang Layanan Sekretariat Daerah. Pada layanan tersebut petugas menerima 51 permohonan paspor terdiri dari 9 permohonan paspor penggantian dan 42 permohonan paspor baru dengan tujuan umrah dan wisata.
Paspor yang selesai akan diantarkan secara kolektif ke Kantor Bupati Pasangkayu sesuai jadwal yang telah disepakati. (*)