MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait akselerasi investasi daerah.
FGD yang dihadiri beberapa instansi terkait, membahas kendala minimnya investasi di Sulbar serta merumuskan langkah kongkret menarik investor ke daerah.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Sulbar Gunawan Purbowo menerangkan bahwa terhambatnya investasi di Sulbar karena beberapa kendala, seperti, proses perizinan yang dinilai rumit dan berbelit-belit serta keterbatasan data penunjang.
“Hambatan lain juga bahwa belum ada regulasi dan kepastian hukum. Serta proses perizinan yang masih membutuhkan waktu yang lama sehingga dikeluhkan pelaku usaha,” beber Gunawan di Bangi Coffee, Rabu 13 September 2023.
Ia menyebut beberapa pelaku usaha ketika ingin mendapatkan izin, tak bisa langsung mengakses melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulbar. Tapi, harus mendatangi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain terlebih dahulu.
Padahal, para pelaku usaha berharap bisa langsung mengakses melalui DPM-PTSP agar bisa segera melakukan eksekusi di lapangan.
Kindisi tersebut disayangkan, sebab Sulbar masih harus mengoptimalkan investasi. Selama ini komponen investasi hanya menyumbang satu persen pertumbuhan ekonomi daerah. Sangat rendah jika dibanding sektor lain.
“Meski menyumbang tingkat pertumbuhan, namun jika dibandingkan dengan komponen lain lebih rendah. Untuk konsumsi rumah tangga empat persen, dan ekspor itu 13,2 persen. Investasi perlu dioptimalkan,” tegas Gunawan.
Investor diharapkan masuk dan mengelola setiap sumber daya di Sulbar. Bantuan investor diyakini dapat meringankan beban Pemprov Sulbar dalam membangun provinsi ke-33 ini.
Sulbar akan sulit berkembang tanpa investor, terlebih APBD yang dikelola hanya Rp 2 triliun di tengah persoalan yang begitu banyak.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulbar, Muhammad Nur tak menampik jika kepastian hukum menjadi salah satu penghambat investasi.
Pihaknya pun tengah meramu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait kemudahan penanaman modal bagi pelaku usaha. Hal ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha agar bisa menarik investor ke Sulbar.
“Salah satu yang menjadi penghambat juga yakni RTRW dan RZP3WK yang belum tuntas dan berdampak pada minimnya investasi yang masuk. Memang penanaman modal asing bisa dibilang hampir tidak ada. Hanya dari dalam negeri saja,” tandas Nur. (ami/chm)