MAJENE, SULBAR EXPRESS – Bawaslu Sulbar menekankan pentingnya pemetaan kerawanan dalam penyusunan daftar pemilih.
Anggota Bawaslu Sulbar Hamrana Hakim menjelaskan, pemetaan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang dapat terjadi dalam tahapan penyusunan daftar pemilih. Sehingga dapat dirumuskan strategi pengawasan, khususnya dalam upaya pencegahan terhadap segala bentuk pelanggaran.
“Kami sampaikan supaya Bawaslu kabupaten membangun diskusi-diskusi terkait potensi kerawanan yang akan terjadi,” ujar Hamrana saat supervisi dan monitoring di Kantor Bawaslu Majene, Selasa 19 September 2023.
Kordiv Pencegahan, Parmas-Humas tersebut mengatakan, saat ini tahapan yang diawasi yakni penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTb). Pada tahapan ini harus dipastikan regulasi terkait penyusunan DPTb dipatuhi oleh KPU dan jajarannya.
Ketaatan terhadap regulasi merupakan kewajiban yang mesti dilaksanakan penyelengara teknis. Mekanisme, tata cara dan prosedur yang dilaksanakan harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Anggota Bawaslu Majene Yanti Rezki Amaliah menyambut baik arahan tersebut. Kata dia, Bawaslu Majene saat ini tengah mengoptimalkan pengawasan penyusunan DPTb. Untuk memastikan semua berjalan sesuai norma yang termuat dalam Peraturan KPU, Keputusan KPU, maupun surat dinas lainnya yang dikeluarkan KPU.
“Tentunya kami selalu mengedepankan pencegahan dalam proses pengawasan tersebut,” ucapnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP-PS) Bawaslu Majene Edyatma Jawi menambahkan, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan, pengawas pemilu harus banyak mengkaji regulasi. Pemahaman terhadap regulasi menjadi modal utama untuk mendeteksi kesesuaian dalam pelaksanaan tahapan.
“Pengawas Pemilu tidak hanya dituntut untuk memahami regulasi pengawasan, tapi juga regulasi dalam setiap tahapan pemilu yang dikeluarkan oleh KPU,” tegasnya.
Ia mengimbau jajaran pengawas adhock yang menjadi ujung tombak agar ikut mendiskusikan berbagai regulasi pemilu. Sehingga dapat mendeteksi berbagai potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Bagaimana mungkin pengawasan akan efektif jika pengawas tidak memahami regulasi pemilu. Maka kajian dan diskusi tersebut wajib dilakukan,” pungkasnya. (adv/chm)