MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Mamuju yang tergabung dalam Tim Satgas P3GN berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan sabu di Desa Belang-belang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Seorang lelaki inisial MM (37) yang bekerja sebagai pedagang ditangkap karena kepemilikan, menguasai, menyimpan, mengedarkan serta konsumsi narkoba jenis sabu.
Senin 2 Oktober 2023, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Makmur menegaskan telah menangkap MM di rumahnya di Desa Belang-belang. Pihaknya melakukan penangkapan terhadap MM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba dan konsumsi narkoba.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 11 sachet plastik bening berisi sabu siap edar dan satu unit handphone Vivo.
“Adapun modus pelaku menjalankan aksinya mengaku dengan cara menunggu telepon seseorang yang akan membeli narkoba miliknya, kemudian mengantarkan sesuai pesanan pembeli,” tambah Iptu Makmur.
Selanjutnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)