MAMUJU, SUKBAR EXPRESS – Polresta Mamuju gelar press release terkait adanya laporan polisi Nomor: LP /248/ IX / 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tertanggal 26 September 2023.
Hari ini Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur
Adapun identitas terduga pelaku atas nama Yuil, Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, munculnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar di Hotel d’Maleo Mamuju .
Selanjutnya Unit PPA Polresta Mamuju melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL (35), membenarkan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut,” kata Kombespol Iskandar.
Diungkapkan, kronologis kejadian pada Minggu 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, korban, P, memasuki hotel tersebut dengan tujuan untuk makan malam bersama oknum kades.
Namun ketika berada di restoran hotel, rernyata sudah tutup. Sehingga terduga pelaku beralasan jika booking dan buka kamar bisa dipesan dan makan dalam kamar tersebut. Selanjutnya setelah berada dalam kamar hotel tersebut, pelaku dan korban melakukan persetubuhan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuan terhadap korban yang masih di bawah umur sebanyak satu kali,” papar Kapolresta.
Sekarang ini pihaknya sudah mengamankan pelaku sejak tadi malam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sehingga terancam hukuman penjara 15 tahun. (*)