MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Berkas pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu terhadap 12 faktur kendaraan bermotor dan sertifikat nomor identifikasi kendaraan bermotor yang diregistrasi (proses penerbitan STNK dan BPKB) di kantor Samsat Majene dalam kurung waktu 2020-2021, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.
Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Sulbar Kombes Nyoman Artana kepada Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan, Kamis 12 Oktober 2023.
Identitas ketiga tersangka itu adalah AM (perempuan), HM dan MK (lelaki), merwka diperiksa berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/A/104/X/2022/SKPT.Satreskrim/Res MJN/Polda Sulbar tanggal 6 Oktober 2022.
Pasal yang memberatkan ketiga tersangka adalah pasal 263 ayat (1) dan/atau Pasal 263 ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AM sengaja menggunakan KTP beberapa orang yang beralamat di Kabupaten Majene, termasuk KTP anak-anaknya, untuk pembuatan faktur agar proses registrasinya dapat dilakukan di Kantor Samsat Majene.
Tak hanya itu, terdapat juga lima KTP milik orang lain yang beralamat di Kabupaten Majene yang juga digunakan untuk membuat faktur, dimana KTP tersebut diperoleh oleh HZ (anak menantu AM) dari usaha rental mobil di Majene dan dari browsing di internet.
Sementara itu, untuk proses registrasi (pembuatan STNK dan BPKB) dalam kurun waktu tahun 2020-2021, AM mengirimkan faktur tersebut HM dan MK untuk proses penerbitan STNK dan BPKB.
Saat dilimpahkan penanganannya ke Ditreskrimum Polda Sulbar, kembali dilakukan penyelidikan tambahan lalu melakukan gelar perkara dan meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 20 Desember 2022.
Saat proses penyidikan, diperoleh keterangan dari Agen Pemegang Merek (APM) Toyota, Mitsubishi, Suzuki dan Honda sebagai pihak yang berhak menerbitkan faktur, bahwa 12 faktur ranmor tersebut bukanlah faktur yang diterbitkan APM, melainkan dari data base APM beberapa kendaraan tersebut sebelumnya justru tercatat atas nama orang lain yang rata-rata beralamat di Jawa Barat.
Selain itu, diperoleh juga keterangan dari beberapa perusahaan pembiayaan bahwa dari 12 unit mobil tersebut terdapat beberapa unit yang merupakan objek jaminan fidusia yang mana mobil tersebut sudah lama hilang dan dalam pencarian. Terhadap faktur 12 kendaraan tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris di Laboratorium Forensik dengan hasil non identik.
Selanjutnya, pada 15 Februari 2023 dilakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara ditetapkan AM, HM, MK sebagai tersangka.
Modus tersangka menjual mobil seolah-olah itu mobil baru dengan memelasukan faktur kendaraan Bermotor dan Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor 12 unit mobil berbagai merek tersebut dengan menggunakan KTP orang lain.
Sedangkan motifnya, ketiga tersangka ingin mendapat keuntungan dari hasil jaul mobil yang seolah-olah mobil baru dan dijual dengan harga pasar.
Untuk barang bukti yang diamankan sampai saat ini berupa Dokumen sebanyak 127 dokumen termasuk 12 faktur dan sertifikat NIK serta tiga unit mobil. (*)