PASANGKAYU, SULBAR EXPRESS – Sengketa agraria yang melibatkan warga di beberapa tempat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, menjadi salah satu hal yang mengemuka dalam reses anggota DPD/MPR RI Ajbar di Kabupaten Pasangkayu, Sabtu malam, 21 Oktober 2023.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu warga yang bernama Aswin menyatakan, ada dugaan tanaman perusahaan berada di luar ijin HGU.
“Dahulu lahan tersebut kami pernah menguasainya. Cuman perusahaan mengklaim lahan tersebut milik HGU perkebunan sawit. Kami baru mengetahui bahwa lahan tersebut ternyata di luar HGU sejak diberlakukan peta digital dan hasilnya jika lahan yang kami kuasai dahulu benar berada dil uar HGU,” ungkapnya.
Untuk, kata Aswin, warga meminta kepada Ajbar selaku DPD perwakilan Sulbar agar kiranya dapat memperjuangkan lahan warga untuk dikembalikan kepada pemilik sebenarnya yaitu masyarakat yang benar pernah menguasai lahan tersebut berdasarkan bukti dipegang masyarakat.
Demikian juga warga bernama Idris. Ia membeberkan bahwa pernah menguasai lahan di Desa Martasari dahulu, sekarang masuk wilayah Desa Pajalele, tepatnya di Adfedling Kilo PT Mamuang.
“Hal yang sama karena kemampuan kami dahulu utk mendeteksi apakah benar berada di luar HGU atau dalam HGU terbatas, maka kami mengalah pada waktu itu. Setelah munculnya peta digitalisasi ternyata lahan tersebut benar di luar HGU,” ungkapnya.
Hal lain yang disampaikan masyarakat yaitu tentang banyaknya sertifikat hak milik (SHM) tumpang tindih dengan HGU perkebunan kelapa sawit yg berada di Kabupaten Pasangkayu.
Ini terungkap saat masyarakat mau mengajukan kredit di bank untuk dijadikan agunan, ternyata bank menolak dengan alasan SHM itu masuk dalam HGU atau overlap dengan HGU perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, dan itu sangatlah merugikan masyarakat.
Permasalahan lainnya adanya kepala desa yang memberhentikan dan mengangkat perangkat desa di luar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu masih banyak aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Ajbar, mulai dari infrastruktur, pendidikan, dan pembuatan administrasi kependudukan yang prosesnya terlalu lambat.
Untuk itu Ajbar selaku DPD perwakilan Sulbar berjanji akan menindak lanjuti aspirasi masyarakat sesegera mungkin.
Turut hadir dalam agenda reses ini yaitu mantan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasangkayu Yani Pepy. Ia juga menyempatkan menjawab beberapa aspirasi tersebut dan akan mencoba menghubungi pihak perusahaan perkebunan untuk membicarakan terkait aspirasi masyarakat. “Saya sangat dekat mereka, berteman baik dengan mereka,” tutup Yani. (*)