MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar kini melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan kasus korupsi proyek PLTS di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju. Proyek itu dulu dikerjakan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar.
Ketiga tersangka ini yakni, Amri Eka Sakti mantan Kepala Dinas ESDM Sulbar yang saat ini menjabat Kepala Kesbangpol Sulbar.
Sementara dua tersangka lain atas nama Dwi Novalita Tanri Abeng dan Azhar Tauhid. Keduanya juga merupakan ASN.
“Sebelumnya dua tersangka ini bertugas di Dinas ESDM dengan peran sebagai penginput feasibility statis,” kata Kasubdit III Tipidkor AKBP Hengky Kristanto Abadi saat menggelar konferensi pers di Aula Krimsus Polda Sulbar, Senin 23 Oktober 2023.
Dari perbuatan tersangka atas penyimpangan pekerjaan PLTS Fotovoltaik, keuangan negara mengalami kerugian Rp 322.660.800.
AKBP Hengky Kristanto Abadi mengungkapkan, penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS. Kalau sebelumnya baru penetapan tersangka, maka saat ini ketiga tersangka sudah di tahan di Mapolda.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dasar penahanan kepada tiga tersangka adalah Laporan Polisi Nomor : LP/A/26/II/2022/SPKT.Ditkrimsus/Polda Sulbar tanggal 15 Februari 2022. (*)