MAJENE, SULBAR EXPRESS – Berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, namun masih saja terjadi.
Seperti dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majene.
Hal ini, terungkap saat Wakapolres Majene Kompol Syaiful Isnaini memimpin Press release dugaan kasus pelecehan seksual di Aula Wira Pratama Polres Majene, Kamis 19 Oktober.
Press release dugaan kasus pelecehan ini, berdasarkan Laporan polisi bernomor LP/B/109/IX/2023/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT tanggal 27 September 2023 menggambarkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
“Kasus dugaan pelecehan seksual ini melibatkan seorang ASN yang bekerja di Dinas Sosial Majene berinisial ZN dan ditangkap Satreskrim Polres Majene setelah menerima laporan dari korban berinisial SD,” terang Syaiful Isnaini.
Dijelaskan, penangkapan terhadap ZN berlangsung pada Kamis 19 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 Wita, dan beberapa Barang Bukti (BB) yang ditemukan, diantaranya satu lembar baju kemeja lengan pendek warna putih, satu lembar celana kain panjang warna hitam, satu rangkap surat keputusan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majene Nomor 821/219.b/2019 Tentang Pengurus Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana (TAGANA) tanggal 20 Juni 2019, serta satu lembar berita acara pinjam pakai Nomor 456/030/IX/2023 tanggal 21 September 2023.
“Kejadian ini bermula pada Rabu tanggal 27 September 2023, sekitar pukul 13.40 Wita, di Kantor Dinas Sosial Majene di Lingkungan Deteng-deteng Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene,” jelasnya.
Pada awalnya lanjut Syaiful Isnaini, korban SD dan temannya WA meminjam tenda untuk kegiatan organisasinya melalui tersangka ZN.
“Setelah kegiatan selesai, tenda dikembalikan ke kantor Dinas Sosial Majene dari teman korban SD. Tersangka ZN tidak menerima pengembalian tenda itu, sehingga menghubungi korban SD dan mengharapkan kedatangan korban ke kantor Dinas Sosial sebagai pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Namun di ruang kerja tersangka ZN diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban SD, mencoba meraba dan meremas lengan kanan serta daerah sensitif bagian atas sebelah kanan korban, namun korban segera melindungi diri dengan mengarahkan tasnya di depan tubuhnya.
“Tersangka ZN kemudian mencoba menyentuh daerah sensitif korban, tetapi korban berhasil mengelak. Saat korban berusaha pergi, tersangka ZN merangkul korban dengan erat dan mencium pipi kiri dan kanan korban berulang kali korban menghindar dan meninggalkan ruangan, dan tersangka ZN mengikutinya hingga ke parkiran motor,” jelasnya.
Wakapolres Majene didampingi Kasat Reskrim Polres Majene AKP Budi Adi juga menuturkan, penyelidikan kasus dugaan pelecehan masih berlangsung, dan tersangka ZN telah ditahan, bahwa pelaku diduga melakukan pelecehan seksual dengan motif untuk memuaskan dorongan nafsu atau gairah hati.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (hfd)