MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Perjuangan Desa Kalepu untuk meraih predikat desa anti korupsi sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki babak akhir.
Satu-satunya wakil Sulbar pada ajang nasional ini dipastikan telah menuntaskan sejumlah nilai-nilai anti korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan desa.
Meski mendapat lima belas catatan dari tim penilai yang disampaikan pada pengumuman beberapa waktunlalu, namun desa yang terletak di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju ini dinilai telah sangat keren dan membanggakan.
“Betapa tidak, lomba yang telah berlangsung sejak tahun 2022 tersebut, tahun ini diikuti desa dari 22 provinsi se-Indonesia,” terang Inspektur Inspektorat Mamuju Muhammad Yani.
Ia menambahkan, sesungguhnya poin utama dari lomba ini bukan terletak pada predikat yang akan diraih, melainkan sejauh mana pemerintahan desa mampu mengaplikasikan nilai-nilai anti korupsi dan pelibatan masyarakat dalam menjalankan tata kelola pemerintahan di tingkat desa, sehingga dapat membangun kesadaran kolektif terhadap upaya memerangi prilaku korupsi.
Yani mengungkapkan telah membangun kesepahaman bersama Dinas PMD sebagai leading sektor yang menaungi pembinaan desa, telah disepakati Desa Kalepu akan dijadikan role model bagi semua desa di Kabupaten Mamuju, bahkan Sulbar dalam hal mereplikasi penerapan desa anti korupsi.
Sekretaris Desa Kalepu, Lalu Zulkarnain, dalam group whatsapp Bimtek Desa Kalepu yang juga diisi para pendamping dari KPK, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah membantu Desa Kalepu untuk mengikuti lomba Desa Anti Korupsi.
Menurutnya, pencapaian yang telah dirasakan tidak terlepas dari bantuan dan semangat dari semua komponen yang terus bahu membahu mewujudkan apa yang telah dipersyaratkan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam penilaian yang berlangsung secara hybrid se-Indonesia pada Kamis 19 Oktober lalu, rencananya pengumuman hasil lomba akan diketahui pada akhir November mendatang yang akan diumumkan secara resmi oleh KPK. (*)