POLMAN, SULBAR EXPRESS – Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN Polewali melayangkan surat ancaman pemutusan aliran listrik Intake dan Instalasi Pengelolaan Air Matakali ke PDAM Wai Tipalayo Kabupaten Polman, Selasa 7 November 2023.
Ancaman pemutusan listrik tersebut timbul lantaran pihak PLN menilai kelebihan energi listrik yang masuk ke intake instalasi pengelolaan air PDAM jumlahnya mencapai Rp 101 juta, dan itu belum dilunasi.
Manajer ULP PT PLN Polewali Muh Solihin Al-Rajabi mengungkapkan, tagihan listrik ke PDAM bukan berupa tunggakan, namun tagihan kelebihan energi listrik yang mengalir ke instalasi PDAM yang tidak terbaca di sistem aplikasi.
“Kerusakan pada alat pengukur PLN mengakibatkan terjadinya energi listrik mengalir ke instalasi PDAM tapi tidak terukur di meteran pengukur daya listrik PLN. Ituu yang kami tagih,” bebernya saat ditemui di ruangannya, Selasa 7 November 2023.
Solihin menjelaskan tagihan kelebihan listrik tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJTL), sehingga pihaknya berhak menagihkan selisih daya listrik karena adanya kerusakan pada alat pengukuran itu.
“Sudah seminggu kita koordinasi dengan PDAM, kami lakukan persuasif dulu karena kami tidak mau ada pemutusan,” ungkapnya.
Solihin mengak, kerusakan alat pengukur listrik PLN karena faktor eksternal dan kurangnya pengawasan pihaknya. Kerusakan itu terjadi Maret lalu, sehingga tagihan kelebihan listrik dihitung selama lima bulan yang dibebankan ke PDAM Polman.
“Memang pengawasan kami kurang, karena puluhan ribu pelanggan harus di monitoring. Kami mengiranya hal ini normal, tapi ternyata setelah kami lakukan pengecekan, ditemukan adanya kelainan di sistem pengukuran kami,” tuturnya.
Meski demikian, Solihin akan melakukan upaya persuasif untuk tagihan susulan ke PDAM. Namun bila tagihan tersebut tidak diindahkan, selama seminggu maka sesuai regulasi PLN akan melakukan pemutusan aliran listrik PDAM Polman.
“Memang kalau hitungnya manual catatannya kami Rp 139 juta, namun saat dimasukkan ke sistem aplikasi layanan pelanggan nominalnya berkurang menjadi Rp 101 juta.
Kami kasih kesempatan selama seminggu kalau tidak dibayar kami putus,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Wai Tipalayo Polman Muh Fadli memprotes tagihan PLN tersebut, karena PDAM rutin membayar iuran listrik PLN setiap bulan sesuai tagihan.
“Katanya ada alatnya rusak yang mengakibatkan pemakaian listrik tidak terbaca. Terus saya bilang itu bukan kesalahan kami, karena kami selaku konsumen membayar sesuai yang ditagihkan,” ujarnya, saat ditemui di ruangannya, Selasa 7 November 2023.
Fadli menilai pihak PLN tidak profesional, sebab tagihan kelebihan listrik ke PDAM Polman awalnya Rp 139 juta kemudian berkurang menjadi Rp 101 setelah dirinya menolak tagihan listrik yang pertama tersebut.
“Kalau PLN putuskan aliran listrik di intake Matakali, maka 2.315 pelanggan PDAM Polman airnya tidak jalan. Kami akan perkarakan PLN, sebab potensi kerugian kami miliaran rupiah,” tegasnya. (ali)