Kasus Korupsi Dana Covid-19 Polman Bakal Menyeret Lima Tersangka

  • Bagikan
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono.

POLMAN, SULBAR EXPRESS – Kasus korupsi dana penanganan Covid-19 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar, kembali menggelinding.

Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi nama lima calon tersangka atas kasus korupsi yang telah berproses sejak 2021 lalu ini.

“Kasus korupsi memang butuh proses waktu lama, kecuali kalau operasi tangkap tangan,” jelas Agung di ruang kerjanya, Selasa 5 Desember 2023.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sulbar ini menjelaskan, dalam kasus korupsi tersebut, pihaknya telah menerima perhitungan kerugian negara sebesar Rp 700 juta lebih dari BPKP. Sebab itu pihaknya bakal menetapkan tersangka setelah Pemilu, karena ada calon tersangka yang menjadi kontestan Pemilu 2024. Itu berdasarkan peraturan Kapolri.

“Calon tersangka di kasus korupsi ini ada yang maju calon legislatif. Jadi kita pending dulu, nanti setelah pemilu baru kita penetapan tersangka,” ujarnya.

Kapolres Polman menuturkan, kasus penyelewengan dana Covid ini modusnya dengan bagi-bagi kepada calon tersangka. Namun untuk menentukan peran masing-masing tersangka, pihaknya akan melakukan gelar perkara dulu.

“Lima orang calon tersangka ini, banyak yang menikmati. Modusnya bagi-bagi. Kita gelar dan ekspose dulu untuk menentukan peran masing-masing tersangka. Tinggal itu aja.” bebernya.

Pada 2021 lalu, sejumlah pejabat di lingkup Dinas Kesehatan (Dinkes) Polman telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Polman terkait kasus penyelewengan dana Covid-19 Polman tahun 2020.

Informasi yang dihimpun, dana penanganan Covid tahun 2020 di Kabupaten Polman mencapai Rp 20 miliar lebih. Dana tersebut termasuk diantaranya untuk mengakomodir insentif petugas kesehatan dan menangani pasien Covid. (ali)

  • Bagikan