Panwascam Banggae Majene Butuh 126 Pengawas TPS

  • Bagikan

MAMUJU, SULBAR EXPRESS – Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banggae, Kabupaten Majene melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Anggota Panwascam Banggae, Hartina Aliside menerangkan, penjaringan PTPS merujuk surat keputusan Ketua Bawaslu nomor: 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.

“Syaratnya antara lain, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, berdomisili di kecamatan setempat dalam dibuktikan dengan kartu Tanda Penduduk (KTP), mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” papar Hartina, Selasa 29 Desember.

Selain itu, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

Kemudian tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Berikutnya, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.

“Sesuai kebutuhan kita akan menerima 126 pengawas TPS se Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene,” tegas Hartina.

“Jadi, semua dokumen dibuat masing-masing rangkap dua, terdiri dari satu asli dan satu foto copy. Waktu pendaftaran dan penerimaan berkas dari tanggal 2 sampai 6 Januari 2024,” sambung dia.

Hartina menambahkan, dokumen pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwascam Banggae di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Totoli, Banggae, Majene. (chm)

  • Bagikan